Diawali informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.
JAKARTA | JAKARTA
ITB alias S (39) ditangkap Polres Metro Bekasi karena menjadi dokter gadungan dan berpraktik di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya kemarin.
Penangkapan dilakukan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Twedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai pada Selasa (12/3) setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang dokter gadungan di klinik di Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap.
“Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait aduan masyarakat tersebut di sekitar tempat kejadian, dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar,” katanya.
Pada Jumat (15/3), anggota Tim Opsnal berhasil mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap dengan inisial ITB alias S.
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik, ditemukan tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop, daftar pasien berobat, resep periode bulan Agustus 2020-Februari 2024, dan hasil lab periode Juni 2020-Januari 2024,” kata Twedi.
Twedi juga menyatakan bahwa motif tersangka adalah untuk mencari uang dengan cepat, memperkaya diri, dan mendapatkan penghargaan dari orang lain.
Sementara itu, klinik tempat tersangka berpraktik tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak mulai beroperasi pada September 2019.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengimbau kepada masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk melaporkan ke Polsek Cikarang Selatan.
“Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut jika merasa dirugikan terkait penyakitnya,” katanya.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.(JR)
Penulis : il