Sunday, April 27, 2025

Halal Bi Halal Warga...

Pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD...

Penjualan Mobil Hybrid Suzuki...

Penjualan mobil hybrid di Indonesia mengalami peningkatan sepanjang bulan Maret 2025. Data dari...

Pentingnya Upgrade Lampu Motor...

Penggunaan lampu LED semakin populer di kalangan pemilik motor di Indonesia dalam beberapa...

Tenggelam di Sungai Kampar:...

Suwarni (61), seorang warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang tenggelam...
HomeKriminalPolsek Tambora Menemukan...

Polsek Tambora Menemukan Penyimpangan dalam Penemuan Jenazah Wanita di Angke

Keterangan pers Polsek Tambora terkait penemuan jenazah wanita di Angke.

Polsek Tambora mengungkap adanya dua kejanggalan pada penemuan jenazah seorang wanita berinisial S (54) di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2) lalu.

Kejanggalan yang ditemukan, yaitu pertama ketika tim masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), jenazah dalam posisi terlentang dengan badan tubuhnya tertutup oleh bantal dan kain yang digunakan seperti selimut.

“Jadi posisinya tertutup dengan posisi tubuh terlentang,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam jumpa pers kemarin.

Kejanggalan kedua, yakni pintu kamar indekos korban ditutup oleh tali rafia pada saat ditemukan jenazah korban.

“Keterangan dari saksi bahwa posisi kamar kos tersebut terkunci dari luar. Jenazah di dalam, pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan sebuah tali,” kata Donny.

Setelah melakukan olah TKP dan pendalaman, polisi berhasil menangkap pelaku D (42) yang adalah suami korban. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) di sebuah kontrakan wilayah Kapuk, Cengkareng , Jakarta Barat.

Hal itu yang menjadi pemikiran bahwa meninggalnya ini mungkin dalam situasi yang tidak normal. Dari situ didapatlah informasi bahwa korban tinggal bersama suaminya yang berinisial D.

“Sebelum 1×24 jam, terduga pelaku atau tersangka D dapat diamankan,” kata Donny.

Donny mengatakan bahwa korban dan tersangka sempat berselisih karena tersangka dituduh berselingkuh oleh korban.

Pada hari Selasa (20/2), tersangka baru pulang kerja pulang ke indekosnya. Di dalam kamar indekosnya, langsung cecok (dengan korban.

“Tersangka mengaku dipukul oleh korban menggunakan sapu, dipukuli kepalanya (tersangka) sebanyak satu kali. Namun korban dan tersangka baikan,” ungkap Donny.

Tindakan korban tersebut, kata Donny, terbukti dengan adanya luka sobek di kepala tersangka dan ditemukannya sebatang sapu yang bagian atasnya sudah penyok atau rusak.

“Besoknya, Rabu (21/2), tersangka pergi bekerja seperti biasa, pulang kerja kembali cekcok, karena korban membahas lagi permasalahan yang disebutkan pada sehari sebelumnya,” kata Donny.

Karena kesal, kata Donny, tersangka memukul dan mencekik leher istrinya. Dalam posisi terjatuh setelah dipukul korban dicekik.

“Karena masih hidup, kemudian tersangka mengambil bantal lalu membekapnya sampai korban meninggal dunia,” ungkap Donny.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 atau 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Donny.

Penulis : il

Source link

Semua Berita

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak...

Dosen Bunuh Suami: Saksi Sebut Terdakwa Bersikap Kasar

Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat...

Tersangka Masih Buron, Doris Fenita Br Marpaung Bersikeras pada Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025, ketiga tersangka belum juga diamankan oleh pihak...

Kategori Berita