Sunday, April 27, 2025

Halal Bi Halal Warga...

Pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD...

Penjualan Mobil Hybrid Suzuki...

Penjualan mobil hybrid di Indonesia mengalami peningkatan sepanjang bulan Maret 2025. Data dari...

Pentingnya Upgrade Lampu Motor...

Penggunaan lampu LED semakin populer di kalangan pemilik motor di Indonesia dalam beberapa...

Tenggelam di Sungai Kampar:...

Suwarni (61), seorang warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang tenggelam...
HomeKriminalSeorang Kakek di...

Seorang Kakek di Garut Ditangkap Polisi karena Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Kakak Beradik

Kasus tersebut terungkap ketika kedua korban adik kakak berusia 14 dan 15 tahun melaporkan perbuatan asusila seorang kakek bernama Sarip (57) yang merupakan warga satu desa dengan korban.

JAKARTA | Seorang kakek yang dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak perempuan yang merupakan adik kakak di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Polsek Banjarwangi Garut Jawa Barat. Selanjutnya, kakek tersebut akan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke Polres untuk penanganan hukum lebih lanjut,” kata Kepala Polsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif di Garut.

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban, adik kakak berusia 14 dan 15 tahun, melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek bernama Sarip (57) yang merupakan warga desa yang sama dengan korban.

Kelurga korban langsung melaporkan ke polisi terkait tindakan kakek tersebut, dan akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Kamis dini hari.

“Pelaku telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua orang anak di bawah umur,” ujar Amirudin.

Hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku Sarip menunjukkan bahwa aksi asusila tersebut dilakukan dua kali terhadap kakak korban dan empat kali terhadap adik korban.

“Aksi ini terjadi saat kedua korban sedang berada di tempat pemandian umum di kampung setempat, ketika pelaku datang dan melakukan perbuatannya,” kata Amirudin.

Untuk menghindari aksi massa yang kesal terhadap pelaku, polisi langsung menangkapnya dan membawanya ke Polres Garut untuk ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut. Selain itu, polisi juga membantu korban untuk dilakukan visum sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut, dan korban akan mendapatkan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak...

Dosen Bunuh Suami: Saksi Sebut Terdakwa Bersikap Kasar

Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat...

Tersangka Masih Buron, Doris Fenita Br Marpaung Bersikeras pada Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025, ketiga tersangka belum juga diamankan oleh pihak...

Kategori Berita