Kasus tersebut terungkap ketika kedua korban adik kakak berusia 14 dan 15 tahun melaporkan perbuatan asusila seorang kakek bernama Sarip (57) yang merupakan warga satu desa dengan korban.
JAKARTA | Seorang kakek yang dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak perempuan yang merupakan adik kakak di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Polsek Banjarwangi Garut Jawa Barat. Selanjutnya, kakek tersebut akan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke Polres untuk penanganan hukum lebih lanjut,” kata Kepala Polsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif di Garut.
Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban, adik kakak berusia 14 dan 15 tahun, melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek bernama Sarip (57) yang merupakan warga desa yang sama dengan korban.
Kelurga korban langsung melaporkan ke polisi terkait tindakan kakek tersebut, dan akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Kamis dini hari.
“Pelaku telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua orang anak di bawah umur,” ujar Amirudin.
Hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku Sarip menunjukkan bahwa aksi asusila tersebut dilakukan dua kali terhadap kakak korban dan empat kali terhadap adik korban.
“Aksi ini terjadi saat kedua korban sedang berada di tempat pemandian umum di kampung setempat, ketika pelaku datang dan melakukan perbuatannya,” kata Amirudin.
Untuk menghindari aksi massa yang kesal terhadap pelaku, polisi langsung menangkapnya dan membawanya ke Polres Garut untuk ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut. Selain itu, polisi juga membantu korban untuk dilakukan visum sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut, dan korban akan mendapatkan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.