Thursday, February 6, 2025

Duka Tukang Becak Yogyakarta:...

Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia dalam keadaan duduk di dalam becak kayuh...

Pemikir Ekonomi Islam Inovatif:...

Al-Maqrizi: Pemikir Ekonomi Islam yang Menjadi Inspirasi bagi Generasi Modern Al-Maqrizi, seorang sejarawan dan...

Mobil Terpanjang Di Dunia...

Mobil terpanjang di dunia yang diberi nama The American Dream dibuat dari enam...

Mobil Mewah Ketum PP...

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di...
HomeLainnyaPerdagangan Berjangka Komoditi...

Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal: Tindakan Bappebti dalam Pemblokiran Situs

Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal

Bappebti telah memblokir 1.855 situs web yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal, untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang tersebut.

Plt. Kepala Bappebti Kasan menekankan bahwa penawaran ilegal masih marak di Indonesia melalui berbagai media, seperti media sosial, situs web, dan aplikasi ponsel pintar. Masyarakat diimbau agar waspada terhadap penawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bappebti terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kerugian terkait perdagangan berjangka komoditi ilegal. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan kegiatan ilegal kepada Bappebti.

Kasan menjelaskan bahwa kolaborasi antara Bappebti dan masyarakat sangat penting untuk memberantas kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun, semakin optimal upaya pemberantasan kegiatan ilegal tersebut.

Aldison menegaskan bahwa setiap entitas yang ingin melakukan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bappebti akan mengambil langkah hukum terhadap entitas yang tidak memiliki izin.

Situs web yang telah diblokir oleh Bappebti dapat dinormalisasi jika entitasnya beritikad baik dan mendaftar izin ke Bappebti. Hal ini dilakukan untuk membentuk iklim persaingan usaha yang sehat dan memastikan patuhnya entitas ilegal terhadap aturan yang berlaku.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi perdagangan berjangka. Untuk informasi lebih lanjut tentang legalitas pelaku usaha di bidang tersebut, bisa diakses melalui situs web resmi Bappebti.

Sumber: Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Sumber: Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal

Semua Berita

Duka Tukang Becak Yogyakarta: Meninggal Dunia di Becaknya

Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia dalam keadaan duduk di dalam becak kayuh miliknya di Jalan Diponegoro, Kota Yogyakarta pada Rabu malam, 5 Februari 2025. Menurut Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, korban merupakan tukang becak yang biasa beroperasi...

Mobil Mewah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Disita KPK: Mercy & Rubicon

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa 4 Februari 2025. Hasil penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa KPK berhasil menyita 11 mobil mewah milik Ketum PP Japto. Mobil-mobil tersebut...

Penggeledahan Rumah Anggota DPR Gerindra Terkait Korupsi CSR BI

Pada Kamis, 6 Februari 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Heri Gunawan, anggota DPR RI fraksi Gerindra. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas...

Kategori Berita