Menjadi warga negara yang baik membutuhkan dasar dan pemahaman tentang kewarganegaraan. Untuk menciptakan masyarakat yang baik, penting untuk menyadari nilai-nilai dan hukum yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu, di Indonesia terdapat mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditujukan untuk menyampaikan nilai-nilai tersebut kepada masyarakat, terutama siswa di sekolah.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah salah satu pembelajaran yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap jenis pendidikan wajib memuat tiga mata pelajaran utama, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Sejak tahun 1968, Pendidikan Kewarganegaraan telah menjadi mata pelajaran wajib di Indonesia dan mengalami sejumlah perubahan namun tetap mengajarkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme kepada generasi penerus bangsa.
Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah memperbaiki moral bangsa dan membangun karakter yang baik untuk generasi muda. Namun, terkadang mata pelajaran ini kurang diminati oleh siswa dan orang tua. Hal ini terjadi karena siswa cenderung menganggap remeh mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, padahal pelajaran ini sangat penting dalam membentuk karakter dan identitas sebagai warga negara Indonesia. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, siswa diajari tentang Pancasila, politik, hukum, dan nilai-nilai moral.
Melalui pemahaman dan praktik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, diharapkan generasi muda Indonesia dapat menjaga identitas dan karakter bangsa serta tetap mencintai negara Indonesia.