Kuasa hukum DPRD Bengkalis akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.
“Mereka akan mengikuti proses hukum dan tidak menjalankan keputusan PTTUN Medan sampai adanya keputusan final dan berkekuatan hukum,” ujar Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio, S.H. didampingi Suibri, S.H. dan Yusri Dachlan, S.H.
Sebelumnya, PTTUN Medan telah mengabulkan permohonan terhadap tergugat dari kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dengan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. Tindakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk amanah untuk mencari keadilan.