Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomePolitikTidak ada informasi...

Tidak ada informasi yang cukup untuk menulis ulang judul tersebut. Jika Anda dapat memberikan konteks atau informasi tambahan, saya akan dengan senang hati membantu Anda menulis ulang judul tersebut.

Seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terancam menjadi ajang seremonial untuk meloloskan calon-calon yang akan menjadi perpanjangan tangan penguasa. Komposisi anggota Kompolnas yang dijelaskan dalam Perpres No 17/2011 menjadi sumber kontroversi.

Seperti yang tertera dalam Pasal 29 ayat (1) dalam peraturan tersebut, calon anggota Kompolnas berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. Rinciannya, 3 dari kalangan pakar kepolisian, 3 dari kalangan masyarakat sipil, dan 3 dari perwakilan pemerintah.

Berbeda dengan calon yang berasal dari kalangan pakar dan masyarakat sipil, calon-calon dari unsur pemerintah langsung ditunjuk oleh presiden tanpa melalui proses seleksi oleh pansel. Hal ini menjadi perhatian bagi Orin Gusta Andini, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, yang menilai bahwa komposisi calon seperti itu dapat menimbulkan masalah.

Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah dapat menitipkan calon dari kalangan pakar dan masyarakat sipil, sehingga anggota Kompolnas dapat didominasi oleh mereka yang pro terhadap penguasa. Hal ini dapat melemahkan fungsi pengawasan Kompolnas jika rekomendasi dan kebijakan disusun tanpa pertimbangan kolektif.

Orin juga menduga adanya upaya untuk melemahkan Kompolnas sebagai pengawas kinerja kepolisian. Belakangan ini, Polri terlihat ingin bertransformasi menjadi lembaga super melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Amnesty International Indonesia menyatakan kekhawatirannya karena isi RUU Polri tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan mengakibatkan Polri mengangkangi kewenangan lembaga lain. Orin mengatakan bahwa ada motif tertentu di balik aturan yang bermasalah tersebut, yang mengindikasikan superioritas atau dominasi.

Menurut Orin, upaya pelemahan Kompolnas tidak akan terjadi jika pemerintah memiliki komitmen politik untuk membangun kepolisian yang profesional dan akuntabel. Di sisi lain, Al Wisnubroto, seorang ahli hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menyatakan bahwa komposisi anggota Kompolnas saat ini tidak ideal.

Meskipun demikian, Wisnubroto berharap agar tiga calon anggota dari kalangan pakar kepolisian dan masyarakat sipil dapat menjaga netralitas dan profesionalitas Kompolnas dalam menjalankan tugas pengawasannya. Menurutnya, integritas pansel sangat penting untuk memastikan terpilihnya calon anggota yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk anggota pansel untuk memilih anggota Kompolnas periode 2024-2028. Proses seleksi anggota Kompolnas yang independen dan transparan diharapkan dapat mengembalikan marwah Polri dan menjaga agar Polri tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

Source link

Semua Berita

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Berikut Rinciannya

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan baru TNI dalam upacara peringatan HUT ke-81 TNI di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Pembentukan satuan-satuan tersebut mencakup tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI...

Cara Ganti Foto KTP-el: Syarat dan Prosedur Terbaru

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat foto sebelumnya tidak lagi sesuai atau dokumen KTP-el...

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut ditetapkan untuk mengenang rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peringatan ini sekaligus menempatkan Pancasila...

Kategori Berita