Thursday, February 6, 2025

Duka Tukang Becak Yogyakarta:...

Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia dalam keadaan duduk di dalam becak kayuh...

Pemikir Ekonomi Islam Inovatif:...

Al-Maqrizi: Pemikir Ekonomi Islam yang Menjadi Inspirasi bagi Generasi Modern Al-Maqrizi, seorang sejarawan dan...

Mobil Terpanjang Di Dunia...

Mobil terpanjang di dunia yang diberi nama The American Dream dibuat dari enam...

Mobil Mewah Ketum PP...

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di...
HomeBeritaPolres Bintan Bertekad...

Polres Bintan Bertekad Menghentikan Praktik Tambang Pasir Ilegal Sesuai Prosedur hukum

Nusaperdana.com, Bintan, Kepri – Dengan adanya kegiatan penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus merusak lingkungan. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan secara besar-besaran. Dampak dari kegiatan ini adalah kerusakan lingkungan dan tidak adanya kontribusi yang masuk ke kas Negara.

Diketahui bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin yang sah. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya (mantan pemain tambang) saat dihubungi melalui telepon pada hari Minggu pagi (11/8/2024).

“Ia mengungkapkan, koordinator tambang pasir yang diduga ilegal tersebut memiliki inisial (B), menurut pengetahuan saya tambang pasir yang dikelolanya berlokasi di tiga titik, yaitu di lokasi Malang Rapat, Tembeling, dan Galang Batang,” ungkapnya. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, pengelola tambang pasir dengan inisial (B) mengakui bahwa ia mengelola penambangan pasir di 4 hingga 5 titik.

Saat ditanya tentang izin, ia mengarahkan untuk berkoordinasi dengan seseorang yang memiliki inisial (M) karena dia adalah perpanjangan tangan atau yang mengoordinir ke beberapa media.

Selain itu, awak media mencoba untuk mencari informasi dari seorang wartawan di salah satu kedai kopi. Wartawan tersebut mengaku bahwa ia bertemu dengan seseorang yang memiliki inisial (M) yang memberikannya sejumlah uang. Ketika ditanya, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari hasil penambangan pasir.

Wartawan dari nusaperdana.com juga mencoba untuk mengonfirmasi dengan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, terkait penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Bintan. Alson menegaskan bahwa Polres Bintan akan menindak sesuai aturan jika menemukan penambangan pasir ilegal.

Diketahui bahwa penambangan pasir ilegal yang merusak lingkungan ini mirip dengan skandal kejahatan terorganisir yang melibatkan bos penambang, pekerja, penggarap lahan, pemilik lahan atau kuasanya, dan diduga adanya pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum. (Anes).

Semua Berita

Duka Tukang Becak Yogyakarta: Meninggal Dunia di Becaknya

Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia dalam keadaan duduk di dalam becak kayuh miliknya di Jalan Diponegoro, Kota Yogyakarta pada Rabu malam, 5 Februari 2025. Menurut Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, korban merupakan tukang becak yang biasa beroperasi...

Mobil Mewah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Disita KPK: Mercy & Rubicon

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa 4 Februari 2025. Hasil penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa KPK berhasil menyita 11 mobil mewah milik Ketum PP Japto. Mobil-mobil tersebut...

Penggeledahan Rumah Anggota DPR Gerindra Terkait Korupsi CSR BI

Pada Kamis, 6 Februari 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Heri Gunawan, anggota DPR RI fraksi Gerindra. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas...

Kategori Berita