Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomeBeritaPolres Bintan Bertekad...

Polres Bintan Bertekad Menghentikan Praktik Tambang Pasir Ilegal Sesuai Prosedur hukum

Nusaperdana.com, Bintan, Kepri – Dengan adanya kegiatan penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus merusak lingkungan. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan secara besar-besaran. Dampak dari kegiatan ini adalah kerusakan lingkungan dan tidak adanya kontribusi yang masuk ke kas Negara.

Diketahui bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin yang sah. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya (mantan pemain tambang) saat dihubungi melalui telepon pada hari Minggu pagi (11/8/2024).

“Ia mengungkapkan, koordinator tambang pasir yang diduga ilegal tersebut memiliki inisial (B), menurut pengetahuan saya tambang pasir yang dikelolanya berlokasi di tiga titik, yaitu di lokasi Malang Rapat, Tembeling, dan Galang Batang,” ungkapnya. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, pengelola tambang pasir dengan inisial (B) mengakui bahwa ia mengelola penambangan pasir di 4 hingga 5 titik.

Saat ditanya tentang izin, ia mengarahkan untuk berkoordinasi dengan seseorang yang memiliki inisial (M) karena dia adalah perpanjangan tangan atau yang mengoordinir ke beberapa media.

Selain itu, awak media mencoba untuk mencari informasi dari seorang wartawan di salah satu kedai kopi. Wartawan tersebut mengaku bahwa ia bertemu dengan seseorang yang memiliki inisial (M) yang memberikannya sejumlah uang. Ketika ditanya, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari hasil penambangan pasir.

Wartawan dari nusaperdana.com juga mencoba untuk mengonfirmasi dengan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, terkait penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Bintan. Alson menegaskan bahwa Polres Bintan akan menindak sesuai aturan jika menemukan penambangan pasir ilegal.

Diketahui bahwa penambangan pasir ilegal yang merusak lingkungan ini mirip dengan skandal kejahatan terorganisir yang melibatkan bos penambang, pekerja, penggarap lahan, pemilik lahan atau kuasanya, dan diduga adanya pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum. (Anes).

Semua Berita

Fredy Feronico Simanjuntak: Profil dan Karier sebagai Kajari Rokan Hulu

Jaksa Agung Republik Indonesia baru-baru ini melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dalam lingkungan Kejaksaan RI sebagai bagian dari usaha penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi penegak hukum. Dalam keputusan terbaru, lebih dari 100 pejabat mengalami rotasi jabatan mulai dari...

Lapas Pasir Pangaraian Bangun Kemitraan dengan Kopdes Koto Tinggi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menjalin kemitraan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Koto Tinggi, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Koto Tinggi...

Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak di Riau

Di Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu, Kampar, seorang kader Posyandu bernama Nurmayani Lubis mengungkapkan rasa kebingungannya ketika melihat ibu-ibu yang khawatir karena anak-anak mereka mengalami masalah kesehatan. Namun, sejak mengikuti Program PHR Peduli Stunting (PENTING) yang diselenggarakan oleh PT...

Kategori Berita