Nusaperdana.com, Bintan, Kepri – Dengan adanya kegiatan penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus merusak lingkungan. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan secara besar-besaran. Dampak dari kegiatan ini adalah kerusakan lingkungan dan tidak adanya kontribusi yang masuk ke kas Negara.
Diketahui bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin yang sah. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya (mantan pemain tambang) saat dihubungi melalui telepon pada hari Minggu pagi (11/8/2024).
“Ia mengungkapkan, koordinator tambang pasir yang diduga ilegal tersebut memiliki inisial (B), menurut pengetahuan saya tambang pasir yang dikelolanya berlokasi di tiga titik, yaitu di lokasi Malang Rapat, Tembeling, dan Galang Batang,” ungkapnya. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, pengelola tambang pasir dengan inisial (B) mengakui bahwa ia mengelola penambangan pasir di 4 hingga 5 titik.
Saat ditanya tentang izin, ia mengarahkan untuk berkoordinasi dengan seseorang yang memiliki inisial (M) karena dia adalah perpanjangan tangan atau yang mengoordinir ke beberapa media.
Selain itu, awak media mencoba untuk mencari informasi dari seorang wartawan di salah satu kedai kopi. Wartawan tersebut mengaku bahwa ia bertemu dengan seseorang yang memiliki inisial (M) yang memberikannya sejumlah uang. Ketika ditanya, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari hasil penambangan pasir.
Wartawan dari nusaperdana.com juga mencoba untuk mengonfirmasi dengan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, terkait penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Bintan. Alson menegaskan bahwa Polres Bintan akan menindak sesuai aturan jika menemukan penambangan pasir ilegal.
Diketahui bahwa penambangan pasir ilegal yang merusak lingkungan ini mirip dengan skandal kejahatan terorganisir yang melibatkan bos penambang, pekerja, penggarap lahan, pemilik lahan atau kuasanya, dan diduga adanya pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum. (Anes).