Friday, September 13, 2024

Gregoria Tumbang, Sang Putri...

JAKARTA RAYA | Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu di Olimpiade Paris,...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...
HomeBeritaPolres Bintan Bertekad...

Polres Bintan Bertekad Menghentikan Praktik Tambang Pasir Ilegal Sesuai Prosedur hukum

Nusaperdana.com, Bintan, Kepri – Dengan adanya kegiatan penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus merusak lingkungan. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan secara besar-besaran. Dampak dari kegiatan ini adalah kerusakan lingkungan dan tidak adanya kontribusi yang masuk ke kas Negara.

Diketahui bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin yang sah. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya (mantan pemain tambang) saat dihubungi melalui telepon pada hari Minggu pagi (11/8/2024).

“Ia mengungkapkan, koordinator tambang pasir yang diduga ilegal tersebut memiliki inisial (B), menurut pengetahuan saya tambang pasir yang dikelolanya berlokasi di tiga titik, yaitu di lokasi Malang Rapat, Tembeling, dan Galang Batang,” ungkapnya. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, pengelola tambang pasir dengan inisial (B) mengakui bahwa ia mengelola penambangan pasir di 4 hingga 5 titik.

Saat ditanya tentang izin, ia mengarahkan untuk berkoordinasi dengan seseorang yang memiliki inisial (M) karena dia adalah perpanjangan tangan atau yang mengoordinir ke beberapa media.

Selain itu, awak media mencoba untuk mencari informasi dari seorang wartawan di salah satu kedai kopi. Wartawan tersebut mengaku bahwa ia bertemu dengan seseorang yang memiliki inisial (M) yang memberikannya sejumlah uang. Ketika ditanya, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari hasil penambangan pasir.

Wartawan dari nusaperdana.com juga mencoba untuk mengonfirmasi dengan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, terkait penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Bintan. Alson menegaskan bahwa Polres Bintan akan menindak sesuai aturan jika menemukan penambangan pasir ilegal.

Diketahui bahwa penambangan pasir ilegal yang merusak lingkungan ini mirip dengan skandal kejahatan terorganisir yang melibatkan bos penambang, pekerja, penggarap lahan, pemilik lahan atau kuasanya, dan diduga adanya pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum. (Anes).

Semua Berita

Posko Pemenangan di Ujung Batu Rohul Diresmikan oleh Calon Gubernur Riau Abdul Wahid

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta masa kampanye Pilkada 2024. Salah satunya adalah dengan meresmikan posko pemenangan di semua kabupaten dan kota. Baru-baru ini, Bakal Calon Gubernur Riau Abdul Wahid...

Melaporkan Dugaan Korupsi kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Bagaimana Cara Melaporkan Dugaan Korupsi kepada Badan Pemeriksa Keuangan - Korupsi merupakan musuh bersama yang dapat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampaknya sangat luas, mulai dari merugikan keuangan negara hingga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melawan...

Abdul Wahid Bertekad Untuk Memekarkan Kabupaten/Kota di Riau Agar Pembangunan Lebih Merata

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Bakal Calon Gubernur Riau H Abdul Wahid menilai salah satu upaya mempercepat pemerataan pembangunan di Provinsi Riau adalah dengan melakukan pemekaran kabupaten kota. Wacana pemekaran ini dinilai tepat mengingat wilayah Provinsi Riau yang luas, sedangkan...

Kategori Berita