Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomePolitikApakah MK Berani...

Apakah MK Berani “Mengurangi” Ambang Batas Pencalonan Presiden?

Permintaan pengujian materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, setidaknya ada empat perkara dengan materi yang sama yang diajukan oleh para pemohon.

Salah satunya adalah perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili oleh Hadar Nafis Gumay sebagai pemohon I dan Titi Anggraini sebagai pemohon II.

Dalam dokumen permohonan uji materi tersebut, keduanya berpendapat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara tujuan pengaturan ambang batas pencalonan presiden dengan fakta empiris di lapangan.

Pasal 222 UU Pemilu mengamanatkan bahwa partai politik atau koalisi partai politik harus mengumpulkan 20% suara untuk dapat mencalonkan kandidat dalam pemilihan presiden.

“Titi mengusulkan agar partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas,” kata Titi dalam siaran pers yang diterima dari Alinea.id pada Jumat (23/8).

Sementara bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, menurut Titi, mereka tetap dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika membentuk koalisi dengan jumlah partai minimal 20% dari keseluruhan jumlah partai politik yang ikut dalam pemilu.

“Aisah Putri Budiatri, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), juga setuju bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Pasal 222 UU Pemilu. Menurutnya, tidak tepat jika ambang batas pencalonan presiden didasarkan pada hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” kata Aisah kepada Alinea.id di Jakarta.

Aisah berpendapat bahwa persyaratan ambang batas pencalonan presiden hingga 20% hanya menguntungkan partai politik besar, sementara partai politik kecil cenderung terpinggirkan karena tidak dapat mencalonkan kandidat secara independen dalam pemilihan presiden.

Selain itu, Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, juga menilai bahwa praktik memborong partai dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta berpotensi terjadi dalam pemilihan presiden 2029. Ia setuju bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% perlu diturunkan untuk mencegah situasi semacam itu terjadi.

Perlu adanya kajian komprehensif untuk merevisi formulasi aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, dengan mempertimbangkan tujuan untuk menghadirkan calon alternatif dan menyederhanakan jumlah partai politik. Neni menilai bahwa angka ambang batas yang ideal adalah 2% untuk meminimalisir suara terbuang dan menjaga kompetisi yang sehat.

Meskipun sudah lebih dari 30 kali permohonan uji materi dilayangkan terhadap Pasal 222 UU Pemilu, belum ada satupun yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa analis menyebut Pasal tersebut sebagai pasal keramat yang sulit untuk diubah.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita