DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Sekarang sudah diakomodir, tentu tidak ada alasan untuk adanya dinamika atau kekacauan. Kami berharap agar pilkada ini berjalan lancar, aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kepada wartawan pada Senin (26/8).
Legislator dari Fraksi PAN tersebut berharap agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan mampu memilih calon kepala daerah dengan baik, sehingga dapat membangun daerahnya menjadi lebih baik.
“Jadilah pemilih yang cerdas, jangan hanya karena kepentingan sesaat. Kami berharap agar para pemilih memilih orang-orang yang dapat mengubah daerah mereka menjadi lebih baik, sehingga masyarakatnya adil dan sejahtera,” lanjutnya.
Guspardi menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah mengembalikan reputasi DPR RI yang tercemar akibat keputusan Badan Legislasi DPR RI yang menyetujui keputusan Mahkamah Agung yang memicu emosi masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat untuk mengawasi proses pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing.
“Kami berharap agar masyarakat tidak apatis, tolong awasi proses pelaksanaan rekrutmen yang dilakukan partai politik dalam kontestasi pilkada ini,” tutupnya.