Home Berita Kepala Puskesmas Rumbio dan Bendahara Ditahan oleh Kejari Kampar

Kepala Puskesmas Rumbio dan Bendahara Ditahan oleh Kejari Kampar

Nusaperdana.com, Kampar, Kepala Puskesman Rumbio Kabupaten Kampar Riau tahun 2021-2022 dengan inisial AY dan KL selaku Bendahara pengeluaran Puskesman Rumbio tahun 2021-2022 telah ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (28/8/2024).

Jaksa Penyidik Kejari Kampar setelah melakukan gelar perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK pada Puskesmas Rumbio Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan melakukan penahanan kedua orang tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius kepada wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap inisial AY dan KL. “Berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan 2 orang tersangka inisial AY selaku Kepala Puskesman Rumbio tahun 2021-2022 dan KL selaku Bendahara pengeluaran pada Puskesman Rumbio tahun 2021-2022,” terangnya.

Marthalius menjelaskan bahwa dana BOK Puskesmas Rumbio berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bidang Kesehatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas IIA Bangkinang karena diancam pidana lebih dari 5 tahun serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. “Kedua tersangka pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan didampingi oleh Penasehat hukumnya masing-masing,” ungkapnya.

Exit mobile version