Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomePolitikKotak kosong berujung...

Kotak kosong berujung pada merusak demokrasi lokal dalam Pilkada

Praktik borong partai politik masih marak dalam Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa setidaknya ada 43 pasangan calon tunggal yang akan bersaing melawan kotak kosong saat pemungutan suara. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2020 dimana hanya terdapat 25 calon tunggal.

Dalam upaya untuk meminimalisasi Pilkada lawan kotak kosong, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. Untuk daerah dengan calon tunggal, masa pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 4 September 2024.

Di tingkat provinsi, hanya terdapat satu daerah dengan pasangan calon tunggal, yaitu Papua Barat. Jika tidak ada perubahan, Pilkada lawan kotak kosong juga berpotensi terjadi di 5 kota dan 37 kabupaten, seperti di Trenggalek, Ngawi, Gresik, Surabaya, dan Sedang Berdagai.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa calon tunggal akan dinyatakan kalah dari kotak kosong jika jumlah suaranya tidak mencapai 50% dari total suara sah. Daerah yang calon tunggalnya kalah akan dipimpin oleh pelaksana jabatan.

Menurut analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan, Pilkada lawan kotak kosong masih marak karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dirilis terlambat. Hal ini membuat parpol tidak memiliki cukup waktu untuk mencari kandidat yang akan diusung dalam Pilkada.

Putusan MK nomor 60 mengubah batas ambang pencalonan kepala daerah menjadi sekitar 6-10% dari jumlah kursi di DPRD, sesuai dengan populasi di daerah tersebut. Sebelumnya, batas ambang untuk pencalonan kepala daerah adalah 25% suara parpol atau 20% kursi DPRD.

Bakir menilai peningkatan calon tunggal yang melawan kotak kosong dalam Pilkada kali ini juga menunjukkan kegagalan dalam kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan di parpol. Parpol-parpol sering kali tidak berani mencalonkan kandidat sendiri karena tidak memiliki kader yang cukup mumpuni.

Situasi ini harus segera diperbaiki, karena Pilkada lawan kotak kosong dapat memperburuk kondisi demokrasi di tingkat daerah dengan mengurangi kompetisi yang sehat dan membatasi pilihan publik. Jangka panjangnya, publik bisa menjadi apatis terhadap pemilihan umum dan enggan datang ke tempat pemungutan suara.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, berpendapat bahwa Pilkada kotak kosong bisa dikurangi jika putusan MK nomor 60 dikeluarkan lebih cepat. Jika parpol diberikan waktu yang cukup untuk memilih kandidat, maka akan ada lebih banyak koalisi pecah dan calon alternatif yang muncul dalam Pilkada 2024.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita