Friday, September 13, 2024

Gregoria Tumbang, Sang Putri...

JAKARTA RAYA | Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu di Olimpiade Paris,...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...
HomePolitikKotak kosong berujung...

Kotak kosong berujung pada merusak demokrasi lokal dalam Pilkada

Praktik borong partai politik masih marak dalam Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa setidaknya ada 43 pasangan calon tunggal yang akan bersaing melawan kotak kosong saat pemungutan suara. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2020 dimana hanya terdapat 25 calon tunggal.

Dalam upaya untuk meminimalisasi Pilkada lawan kotak kosong, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. Untuk daerah dengan calon tunggal, masa pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 4 September 2024.

Di tingkat provinsi, hanya terdapat satu daerah dengan pasangan calon tunggal, yaitu Papua Barat. Jika tidak ada perubahan, Pilkada lawan kotak kosong juga berpotensi terjadi di 5 kota dan 37 kabupaten, seperti di Trenggalek, Ngawi, Gresik, Surabaya, dan Sedang Berdagai.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa calon tunggal akan dinyatakan kalah dari kotak kosong jika jumlah suaranya tidak mencapai 50% dari total suara sah. Daerah yang calon tunggalnya kalah akan dipimpin oleh pelaksana jabatan.

Menurut analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan, Pilkada lawan kotak kosong masih marak karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dirilis terlambat. Hal ini membuat parpol tidak memiliki cukup waktu untuk mencari kandidat yang akan diusung dalam Pilkada.

Putusan MK nomor 60 mengubah batas ambang pencalonan kepala daerah menjadi sekitar 6-10% dari jumlah kursi di DPRD, sesuai dengan populasi di daerah tersebut. Sebelumnya, batas ambang untuk pencalonan kepala daerah adalah 25% suara parpol atau 20% kursi DPRD.

Bakir menilai peningkatan calon tunggal yang melawan kotak kosong dalam Pilkada kali ini juga menunjukkan kegagalan dalam kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan di parpol. Parpol-parpol sering kali tidak berani mencalonkan kandidat sendiri karena tidak memiliki kader yang cukup mumpuni.

Situasi ini harus segera diperbaiki, karena Pilkada lawan kotak kosong dapat memperburuk kondisi demokrasi di tingkat daerah dengan mengurangi kompetisi yang sehat dan membatasi pilihan publik. Jangka panjangnya, publik bisa menjadi apatis terhadap pemilihan umum dan enggan datang ke tempat pemungutan suara.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, berpendapat bahwa Pilkada kotak kosong bisa dikurangi jika putusan MK nomor 60 dikeluarkan lebih cepat. Jika parpol diberikan waktu yang cukup untuk memilih kandidat, maka akan ada lebih banyak koalisi pecah dan calon alternatif yang muncul dalam Pilkada 2024.

Source link

Semua Berita

Apakah Jokowi Terlibat dalam Gugatan Terhadap SK Kepengurusan PDI-P?

Keputusan perpanjangan kepengurusan PDI-Perjuangan periode 2019-2024 diduga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap SK nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra...

Potensi Golput di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Gerakan Anak Abah

Ingin Anies Baswedan jadi calon gubernur, Daroji, 24 tahun, berencana untuk tidak akan mencoblos alias golput pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurutnya, pasangan kandidat yang disodorkan partai politik dalam pilkada kali ini tidak ada yang sesuai dengan keinginannya. "Saya ikut...

Dominasi Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah di Banten

Kandidat dari dinasti politik tersebar di berbagai daerah di Banten. Setidaknya ada empat keluarga politik yang mencalonkan anggota keluarga mereka pada pemilihan di provinsi yang disebut Tanah Jawara itu. Ada yang langsung didaulat sebagai calon walikota atau bupati. Ada...

Kategori Berita