Sunday, April 27, 2025

Marquez di Garasi, Mobil...

Pada hari Minggu, 27 April 2025 pukul 08:15 WIB, terdapat beberapa berita yang...

Tips Berkegiatan Sehari-hari: Mari...

Pekanbaru - Dalam suasana bulan Syawal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dan Ikatan...

Mengapa Pahlawan Nasional Tak...

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas...

Fabio Quartararo Pantas Disebut...

Pada Sabtu, 26 April 2025, Fabio Quartararo dari tim Monster Energy Yamaha menunjukkan...
HomePolitikGagalnya strategi borong...

Gagalnya strategi borong partai KIM dan putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah telah mengubah konstelasi politik dalam pilkada di beberapa daerah. Menjelang pendaftaran, beberapa partai politik memutuskan untuk keluar dari koalisi yang telah terbentuk dan mencalonkan kandidat sendiri.

Di Banten, misalnya, Golkar memutuskan untuk mengusung Airin Rachmi Diany sebagai kandidat gubernur. Sebelumnya, Golkar bersiap untuk mendukung pasangan Andra Soni-Ahmad Dimyati yang juga didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Namun, setelah Airin resmi diusung oleh PDI-Perjuangan, Golkar berubah sikap dan mengusungnya sebagai kandidat Gubernur Banten.

Di Tangerang Selatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga keluar dari KIM plus dan mencalonkan pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni. Sebelumnya, PKS bersama mayoritas anggota KIM mendukung pasangan petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Perubahan dalam peta koalisi ini juga terjadi di pilkada beberapa daerah lainnya, seperti di Pilgub Jawa Barat, Pilgub Jawa Timur, Pilwalkot Tangerang, Pilwalkot Bukittinggi, dan Pilbup Bondowoso.

Menurut analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Putusan MK nomor 60 mengubah koalisi di pilkada di berbagai daerah. Putusan ini membuat KIM plus fokus hanya pada beberapa daerah strategis.

Yusak Farhan, Direktur Eksekutif Citra Institute, juga menilai bahwa Putusan MK nomor 60 mempengaruhi strategi borong partai dengan banyak parpol kecil yang berani berkoalisi dan mengusung pasangan sendiri.

Yusak berpendapat bahwa putusan MK seharusnya dapat mencegah strategi borong partai lebih efektif jika dikeluarkan lebih cepat. Saat ini, ada 43 daerah yang pilkadanya bakal digelar dengan calon tunggal atau pilkada lawan kotak kosong.

Namun, Yusak menekankan bahwa masih ada harapan karena pilpres masih berlaku 20 persen.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pahlawan Nasional Tak Pantas untuk Soeharto?

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas calon pahlawan nasional tahun 2025 pada bulan Maret 2025. Ada sepuluh tokoh yang diusulkan, termasuk nama-nama seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Bisri Sansuri, Idris bin Salim...

Rahasia Keluarganisasi di PAN: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029 mengumumkan struktur kepengurusannya yang dipimpin oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Dalam struktur kepengurusan ini, terlihat keberadaan dua putri Zulhas yang menduduki posisi strategis. Putri sulung Zulhas, Zita Anjani, menjadi Wakil Ketua...

Perlukah Menghapus Proses PAW Setelah Kasus Harun Masiku?

Pergantian antar waktu (PAW) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) telah menjadi sorotan masyarakat dan diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, terdapat dua permohonan uji materi...

Kategori Berita