Sunday, September 8, 2024

Aksi Truk Oleng Viral,...

Minggu, 8 September 2024 - 09:22 WIB Jakarta, VIVA –  Baru-baru ini, aksi truk oleng...

Abdul Wahid, Calon Gubernur...

Bakal Calon Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Ketua DPC PKB Bengkalis Irmi Syakip...

Setelah Mengunjungi Empat Negara,...

Malaysia – Indonesian Defense Minister and President-elect Prabowo Subianto met with the King...

Di balik konflik muktamar...

Desakan untuk mengadakan muktamar luar biasa oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) muncul...
HomePolitikGagalnya strategi borong...

Gagalnya strategi borong partai KIM dan putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah telah mengubah konstelasi politik dalam pilkada di beberapa daerah. Menjelang pendaftaran, beberapa partai politik memutuskan untuk keluar dari koalisi yang telah terbentuk dan mencalonkan kandidat sendiri.

Di Banten, misalnya, Golkar memutuskan untuk mengusung Airin Rachmi Diany sebagai kandidat gubernur. Sebelumnya, Golkar bersiap untuk mendukung pasangan Andra Soni-Ahmad Dimyati yang juga didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Namun, setelah Airin resmi diusung oleh PDI-Perjuangan, Golkar berubah sikap dan mengusungnya sebagai kandidat Gubernur Banten.

Di Tangerang Selatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga keluar dari KIM plus dan mencalonkan pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni. Sebelumnya, PKS bersama mayoritas anggota KIM mendukung pasangan petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Perubahan dalam peta koalisi ini juga terjadi di pilkada beberapa daerah lainnya, seperti di Pilgub Jawa Barat, Pilgub Jawa Timur, Pilwalkot Tangerang, Pilwalkot Bukittinggi, dan Pilbup Bondowoso.

Menurut analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Putusan MK nomor 60 mengubah koalisi di pilkada di berbagai daerah. Putusan ini membuat KIM plus fokus hanya pada beberapa daerah strategis.

Yusak Farhan, Direktur Eksekutif Citra Institute, juga menilai bahwa Putusan MK nomor 60 mempengaruhi strategi borong partai dengan banyak parpol kecil yang berani berkoalisi dan mengusung pasangan sendiri.

Yusak berpendapat bahwa putusan MK seharusnya dapat mencegah strategi borong partai lebih efektif jika dikeluarkan lebih cepat. Saat ini, ada 43 daerah yang pilkadanya bakal digelar dengan calon tunggal atau pilkada lawan kotak kosong.

Namun, Yusak menekankan bahwa masih ada harapan karena pilpres masih berlaku 20 persen.

Source link

Semua Berita

Di balik konflik muktamar PKB-PBNU

Desakan untuk mengadakan muktamar luar biasa oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) muncul di tengah konflik antara PBNU dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gagasan tersebut diusulkan oleh pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur, KH Abdussalam Shohib. Abdussalam...

Jejak Digital Mengejar RK dan Rekan-Rekannya

Rekam jejak aktivitas media sosial kandidat calon kepala daerah mulai dikuliti warganet jelang Pilkada Serentak 2024. Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) jadi korban keingintahuan warganet. Cuitan-cuitannya soal Jakarta dan yang bernada seksis di masa lalu kembali viral. Salah...

Ketika Sarah dan Zaenab Mengikuti Perjalanan Si Doel dalam Pilgub DKI

Cornelia Agatha dan Maudy Kusnaedi, dua aktris perempuan yang terkenal melalui sinetron Si Doel Anak Sekolahan, telah resmi bergabung sebagai anggota tim sukses pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilgub DKI Jakarta. Mereka bahkan diberi jabatan wakil ketua tim sukses. Melangkah...

Kategori Berita