Bukti-bukti yang menunjukkan keterkaitan akun Kaskus Fufufafa dengan Gibran Rakabuming Raka terus diungkap warganet. Teranyar, akun X @kafiradikalis mengunggah tangkapan layar komentar akun Fufufafa pada sebuah thread berita di Kaskus. Berita itu berjudul “Andi Arief: Jokowi Sembunyikan Anak Pertamanya”.
Dari hasil penelusuran, narasi berita yang dirilis pada 2014 berisi kecurigaan Andi terhadap Gibran yang tak pernah diajak kampanye oleh Jokowi. Politikus Partai Demokrat itu menduga Gibran sengaja disembunyikan lantaran Jokowi tak ingin bisnis Gibran dengan sejumlah pensiunan jenderal TNI terungkap.
Partai Demokrat merupakan salah satu parpol pengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Pilpres 2014. Komentar Fufufafa mengindikasikan bahwa akun itu punya Gibran. “Sini lo #n#ing. gw gak ngumpet. sini gw ladenin,” tulis Fufufafa.
Jejak digital Fufufafa memicu spekulasi liar. Ada yang berpendapat Gibran potensial tak dilantik lantaran dianggap melecehkan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih. Ada pula yang berpendapat Gibran bisa dimakzulkan tak lama setelah dilantik.
Pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, Prabowo dan Jokowi masih berseberangan. Seusai Pilpres 2019, Jokowi membawa Gerindra ke gerbong pemerintahan dan mengangkat Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Pada Pilpres 2024, Prabowo menggandeng Gibran sebagai cawapres.
Apa saja “dosa” Fufufafa di media sosial?
Fufufafa memicu polemik lantaran komentar-komentarnya di berbagai utas yang diunggah di Kaskus. Komentar itu yang cenderung memojokkan Prabowo Subianto. Ada pula yang komentar yang menyinggung Didit Hediprasetyo Djojohadikusuo, anak semata wayangnya dengan Titiek Soeharto.
“Tentara pecatan, cerai, anak melambai, pendukungnya radikal, partai koalisi gak all out mendukung,” tulis akun Fufufafa pada salah satu thread.
Fufufafa menyenggol Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat komentar-komentarnya pada unggahan pengguna Kaskus lainnya. Fufufafa, misalnya, berkomentar pedas saat seorang pengguna Kaskus mengeskpresikan kecintaannya pada SBY.
“Tetap tenang gundulmu. SBY itu orang terbaper sedunia,” tulis Fufufafa.
Di luar utas bernuansa politik, warganet juga menyoroti komentar-komentar lain yang terkesan seksis. Dalam beragam utas yang berkaitan dengan perempuan atau selebritas, Fufufafa kerap menuliskan komentar yang terkesan melecehkan perempuan.
Apa aturan hukum untuk pemakzulan presiden dan wakil presiden?
Pemakzulan diatur dalam sejumlah pasal di UUD 1945. Pada Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika melakukan pelanggaran hukum berupa, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Pemakzulan presiden atau wakil presiden lantas dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, DPR dan MPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemakzulan presiden.
Diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah total anggota DPR.
Apakah ungggahan-unggahan Fufufafa di media sosial tergolong perbuatan tercela?
Dalam sebuah siniar yang tayang di Youtube belum lama ini, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan eksistensi akun Fufufafa bisa berbuntut persoalan hukum jika benar milik Gibran. Setelah dilantik, Gibran bisa dimakzulkan karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
“Perbuatan tercela itu kan sebelum dia jadi wakil presiden. Ini akan menjadi wilayah perdebatan. Biar bagaimanapun ini adalah perbuatan tercela. Pertanyaannya, apakah itu bisa dikapitalisasi sebagai impeachment, itu tergantung konstelasi politik,” kata Refly.
Selain yang terkait Fufufafa, menurut Refly, peluru impeachment untuk membidik Gibran juga datang dari pernyataan Rocky Gerung. Dalam sebuah diskusi yang disiarkan di televisi, Rocky menyebut Gibran menerima setoran dari para menteri setiap pekan.
“Maka, itu (kasus dugaan korupsi) juga bisa dijadikan jalan untuk impeachment terhadap Gibran kalau itu bisa dibuktikan Gibran melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Refly.
Apa yang terjadi jika Gibran dimakzulkan?
Jika pemakzulan terealisasi, menurut Refly, Prabowo bisa memilih dua calon untuk menggantikan Gibran sebagai wapres. Kemungkinan besar Prabowo bakal menggandeng politikus PDI-Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Puan yang dimajukan bersama calon boneka. Calon pendamping yang (boneka) kemudian tidak dipilih. Jadilah Puan sebagai wakil presiden. Jadi, so easy kan untuk menggantikan. Tetapi, yang jelas harus ada kesalahan yang impeachable yang dilakukan Gibran,” jelasnya.