Tuesday, December 3, 2024

Aktivis Menghidupkan Tradisi Leuit...

Yayasan Paseban bersama Arista Montana memfokuskan upaya pelestarian leuit sebagai cara menjaga ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di tengah tantangan modernisasi.

Irving-Sugianto 9,8%, Afni-Syamsurizal 31,6%,...

Nusaperdana.com,Pekanbaru—Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tiga pasangan calon bupati-wakil...
HomePolitikAncaman Kehilangan Hak...

Ancaman Kehilangan Hak Pilih Warga di Hutan Daftar Register Mesuji

Warga yang tinggal di kawasan hutan register 45 di Mesuji, Lampung, terancam tidak dapat memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) menemukan sebagian besar warga yang tinggal di hutan register tidak diakui sebagai penduduk sehingga rentan kehilangan hak pilih.

Komisioner KomnasHAM RI Anis Hidayah mengatakan warga yang tinggal di hutan register 45 umumnya berprofesi sebagai petani. Kebanyakan dari mereka berasal dari luar Mesuji, Lampung, seperti Lampung Timur dan Lampung Selatan.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, terdapat sebanyak 20 warga yang tinggal di hutan register 45. Mereka tersebar di Mesuji, Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

Pemilih yang tinggal di kawasan tersebut terancam tidak dapat memberikan suara karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat mendirikan tempat pemungutan suara di area hutan lindung.

Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus memberikan suara di TPS-TPS tetangga. Ada pula warga yang tidak terdaftar dalam DPT karena tidak diakui sebagai penduduk setempat.

Menurut Anis, KPU dan Bawaslu menyadari masalah hak pilih masyarakat di lokasi register yang sering kehilangan hak pilihnya. Namun, mereka tidak memiliki solusi pasti untuk memberikan hak pilih kepada warga register.

Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, menilai bahwa potensi kehilangan hak pilih yang mengancam mayoritas warga di hutan register seharusnya tidak terjadi dan harus diatasi. Ia menekankan pentingnya inklusivitas dalam pemilu untuk memastikan hak pilih warga tidak diabaikan.

Neni menyarankan agar KPU aktif menjemput bola dengan melakukan koordinasi dengan kepala desa dan ketua RT/RW untuk memastikan lokasi pemungutan suara kelompok rentan. Dia juga menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk mendorong partisipasi dalam memberikan suara.

KPU pusat juga perlu menginstruksikan agar KPU daerah dan penyelenggara pemilu adhoc memastikan warga di hutan register dapat memberikan suara. Pastikan hak pilih warga tidak terabaikan.

Alinea.id mencoba menghubungi Komisioner KPU August Mellaz dan Ketua KPU Afifudin terkait ancaman kehilangan hak pilih warga di hutan register, namun keduanya tidak memberikan respons.

Source link

Semua Berita

Darurat dinasti politik di Pilkada Serentak 2024

Wabah politik dinasti membekap Pilkada Serentak 2024. Hasil riset kolaborasi antara Institute for Advanced Research...

Skenario satu putaran setelah Anies mendukung Pram-Rano…

Mantan Gubernur DKI Jakarta semakin terang-terangan mendukung pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano) di Pilgub DKI...

Sesat pikir pemilu sepuluh tahunan ala DPR

Usul memperpanjang siklus pemilu hingga sepuluh tahun mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan...

Kategori Berita