Home Berita PPID Kampar Meminta Tambahan Waktu untuk Perpanjangan Data Mobil Dinas

PPID Kampar Meminta Tambahan Waktu untuk Perpanjangan Data Mobil Dinas

KAMPAR, Nusaperdana.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar meminta perpanjangan waktu selama 7 hari kerja terkait data mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak menggunakannya. Hal ini disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan pada Jumat (4/10/2024).

Daulat Panjaitan menjelaskan bahwa PPID Kampar telah mengirim surat pemberitahuan tertulis pada tanggal 2 Oktober 2024, yang menunjukkan bahwa informasi yang diminta tidak dapat diberikan karena masih belum dalam penguasaan dan dokumentasi. LPPNRI Kampar tetap akan menunggu data dari PPID terkait mobil dinas yang banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak.

Mereka juga ingin mengetahui jumlah mobil dinas yang dikuasai oleh mantan Bupati Kampar, mantan Ketua DPRD Kampar, mantan pejabat Kampar, dan warga sipil lainnya yang masih menguasai mobil dinas tersebut. Daulat Panjaitan menegaskan bahwa LPPNRI Kampar hanya membantu Pemkab Kampar untuk mengamankan aset daerah, khususnya mobil dinas.

Selama ini, mobil dinas dibiarkan dikuasai oleh orang yang tidak berhak dan terjadi pembiaran. Sekarang, Pj Bupati Kampar, Hambali, sudah berencana untuk menarik kembali mobil dinas tersebut.

Exit mobile version