Monday, November 10, 2025

Pria Paruh Baya di...

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE...

Penjelasan Dokter: Fakta Nasi...

Pengguna internet belakangan ini sering membahas tentang tren membekukan nasi sebelum dikonsumsi. Banyak...

Banjir Bandang Melanda Dua...

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua...

Vidi Aldiano: Mengatasi Ketakutan...

Vidi Aldiano menyampaikan ketakutannya terkait kemungkinan mewariskan penyakit kanker kepada anaknya. Dalam sebuah...
HomePolitikApakah Gibran dapat...

Apakah Gibran dapat dimakzulkan setelah digugat di PTUN?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengajukan gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diajukan oleh PDI-P karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Pada tahun 2023, KPU menerima pendaftaran Gibran setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membatalkan batas usia calon peserta pemilihan presiden sehingga Gibran yang belum mencapai usia 40 tahun dapat ikut dalam kontestasi. Menurut aturan, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait hal ini.

Pembacaan putusan mengenai gugatan tersebut seharusnya dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024. Namun, PTUN menunda pembacaan putusan tersebut hingga 24 Oktober 2024. Humas PTUN mengatakan bahwa ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit sehingga sidang harus ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut penundaan pembacaan putusan oleh hakim PTUN memiliki aroma politis. Ia meminta agar MPR menunda pelantikan Gibran sampai hakim PTUN mengeluarkan putusan mengenai keabsahan pencalonan Gibran.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan bahwa Gibran dapat dimakzulkan jika PTUN dan kemudian Mahkamah Agung menganggap pencalonannya melanggar aturan pemilihan yang berlaku. Proses pemakzulan tersebut akan melalui proses yang panjang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yance menjelaskan bahwa jika ada rekomendasi pemakzulan, hal tersebut harus disetujui oleh DPR dan akhirnya diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan final dari MK harus dipatuhi oleh MPR dan selanjutnya MPR akan memilih wakil presiden yang baru.

Source link

Semua Berita

Pengetahuan lengkap tentang lembaga MKD DPR RI

MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga ini disebut MKD sejak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,...

Harta Kekayaan Wakil Gubernur Riau S. F. Hariyanto Terungkap

Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata (S. F.) Hariyanto, kini menjadi sorotan setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Peluang S. F. Hariyanto untuk mengisi posisi Gubernur Riau semakin terbuka mengingat Wahid resmi menjadi tersangka...

Profil Dini Yuliani: Pendamping Setia Bupati Purwakarta Om Zein

Dini Yuliani, istri Bupati Purwakarta Saepul Bahri atau yang akrab disapa Om Zein, meninggal pada Selasa (28/10) sekitar pukul 03.10 WIB di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Kabar tersebut menyebar luas setelah sejumlah tokoh, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,...

Kategori Berita