Monday, March 24, 2025

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali...

Safari Ramadan PHR: Senyum...

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di...

Menjelajahi Keunikan Komunitas Mobil...

Komunitas otomotif tidak hanya sebagai wadah untuk berkumpul dan berbagi pengalaman penggemar kendaraan,...

Astra Sediakan Ribuan Mekanik...

Astra Siaga Lebaran 2025 akan menyediakan layanan bengkel siaga, pos siaga, dan armada...
HomeBeritaResponsif Hukum Pidana...

Responsif Hukum Pidana dalam Pengembangan Arah Pembaruan

Hukum responsif adalah sebuah model yang termasuk dalam sociological jurisprudence, yaitu pendekatan filosofis terhadap hukum yang berfokus pada perancangan hukum yang memiliki relevansi sosial. Dengan kata lain, sociological jurisprudence merupakan ilmu hukum yang memanfaatkan pendekatan sosiologi. Aliran ini menitikberatkan perhatiannya pada dampak sosial nyata dari institusi, doktrin, dan praktik hukum. Sebuah aturan hukum disebut responsif jika hukum tersebut berfungsi sebagai sarana untuk merespons ketentuan sosial dan aspirasi publik. Dengan sifatnya yang terbuka, tipe hukum ini mengutamakan akomodasi untuk menerima perubahan sosial guna mencapai keadilan dan emansipasi publik.

Pembaruan hukum pidana yang responsif menjadi fokus utama dalam menghadapi tantangan hukum di era modern. Hukum pidana yang responsif adalah sistem hukum yang tidak hanya sekedar menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, tetapi juga adaptif terhadap perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang. Pendekatan ini menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, dengan tujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan relevan.

Arah pembaruan hukum pidana yang responsif harus berfokus pada beberapa aspek penting yaitu sebagai berikut:

– Hukum pidana harus memperhatikan perubahan nilai-nilai sosial dan budaya dalam masyarakat. Ketika masyarakat mengalami pergeseran nilai, hukum pidana harus mampu menyesuaikan diri sehingga tetap relevan dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Ini mencakup pengakuan atas hak-hak individu serta upaya untuk melindungi kelompok-kelompok rentan dari tindakan pidana.
– Hukum pidana yang responsif harus bersifat preventif, bukan hanya represif. Artinya, fokus pembaharuan harus beralih dari semata-mata menghukum pelaku kejahatan, ke upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan itu sendiri. Hal ini bisa dicapai dengan mengintegrasikan pendidikan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penguatan penegakan hukum yang berkeadilan.
– Penguatan akses terhadap keadilan menjadi aspek penting dalam pembaharuan hukum pidana. Sistem hukum pidana yang responsif harus menjamin bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi, memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh keadilan. Ini termasuk pemberian bantuan hukum yang lebih luas bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal, serta upaya untuk menghapus diskriminasi dalam penegakan hukum.
– Pemanfaatan teknologi menjadi elemen penting dalam arah pembaruan hukum pidana yang responsif. Digitalisasi sistem hukum pidana akan mempermudah proses penegakan hukum, meminimalkan potensi korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Penggunaan teknologi juga memungkinkan penanganan kasus yang lebih efisien dan efektif, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum.

Dengan demikian, arah pembaruan hukum pidana yang responsif harus senantiasa didasarkan pada prinsip keadilan sosial, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Pembaruan hukum yang adaptif ini tidak hanya bertujuan untuk menanggapi perubahan zaman, tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, berdaya guna, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Semua Berita

Safari Ramadan PHR: Senyum Bahagia 1.373 Anak Yatim dan 3000 Dhuafa

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan. Dalam rangka Safari Ramadan bertema “Harmoni Merangkai Energi”, PHR berkolaborasi dengan Badan Dakwah Islam (BDI) Zona...

Pilkada Telah Berakhir: Satukan Langkah untuk Membangun Bersama

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan Safari Ramadhan di Kecamatan Bantan pada Selasa, 11 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Sofyan, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Bobi Kurniawan, Muhammad Isa, serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Kategori Berita