Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Indragiri Hilir, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, meningkatkan pengawasan dengan melaksanakan Patroli Pengawasan guna mengawasi potensi pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Langkah ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Instruksi Bawaslu RI nomor 23 Tahun 2024 untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Patroli pengawasan dilaksanakan hingga tanggal 26 November 2027, menjelang hari pemungutan suara pada 27 November.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rahmaddian, menegaskan bahwa patroli pengawasan telah dimulai sejak awal masa tenang, dengan kegiatan Apel Siaga dan penertiban APK serentak di seluruh wilayah kecamatan. Seluruh jajaran, termasuk kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, diingatkan untuk menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pemilihan.
Rahmaddian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran, seperti money politik, ujaran kebencian, dan konten hoaks yang dapat merusak proses demokrasi. Bawaslu sudah mengimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melakukan aktivitas politik yang melanggar aturan, serta meminta jajaran untuk melakukan pengawasan selama masa tenang guna meminimalisir potensi pelanggaran. Semua pihak diminta untuk bekerja sama demi suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2024 secara damai dan demokratis serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa golput.