PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan menerima 27 Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Hulu Migas. Pemberian sertifikat BMN Tanah ini menegaskan komitmen PHR untuk maksimalkan kinerja operasi demi mendukung ketahanan energi nasional pada tahun 2024. Bersama dengan SKK Migas, PHR menerima sertifikat yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kampar. Sertifikat tersebut akan digunakan untuk operasional lokasi sumur minyak, fasilitas gathering station dan substation, serta kompleks perumahan perkantoran di tiga kabupaten tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Riau menegaskan komitmen BPN di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mendukung proses pensertifikatan BMN Tanah Hulu Migas. Dilakukan dalam kolaborasi yang baik antara PHR, BPN, dan SKK Migas, pensertifikatan ini diharapkan akan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN akan memberikan perlindungan hukum untuk memastikan kelangsungan operasi PHR di lapangan.
Pensertifikatan lahan BMN Tanah Hulu Migas merupakan bagian penting dalam upaya pengelolaan aset hulu migas di Indonesia. Dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020, sertifikat ini menjadi jaminan legalitas yang diperlukan dalam operasional usaha hulu migas. Dengan kolaborasi sinergis dari semua pihak terkait, pensertifikatan ini akan membantu memastikan kelancaran kegiatan usaha hulu migas di WK Rokan.
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. PHR memiliki tanggung jawab untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041. WK Rokan merupakan daerah operasi yang luas, dengan banyak sumur minyak dan stasiun pengumpul yang memainkan peran penting dalam produksi minyak dan gas bagi Indonesia. Selain itu, PHR juga aktif dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mendukung pembangunan masyarakat sekitar.