Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Nomor urut 2 melaporkan pemilik akun media sosial Facebook atas nama Darnawati Dambaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil. Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Inhil dengan nomor surat 001/PL/PB/KAB/04.04/XI/2024. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap Pilkada Inhil dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Tim Hukum Fermadani yang dipimpin oleh Asmail Khairi SH MH, Bambang Sasmita Adi Putra SE SH MH, Andi Sagita SH, Surahman SH, dan Bayu Rulli Pasimbangi SH mewakili Paslon 02 menyampaikan kronologis kejadian terkait postingan dugaan pelanggaran Pilkada di akun Facebook. Postingan tersebut berisi ajakan kepada publik untuk memilih pasangan calon tertentu dengan janji pemberian uang bagi yang mengikuti ajakan tersebut, yang merupakan bentuk Politik Uang yang dilarang dalam Pemilu/Pilkada. Tim tersebut juga menyimpan bukti tangkapan layar postingan tersebut beserta waktu dan tanggal publikasinya. Mereka berharap Bawaslu Inhil dapat memproses laporan ini serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Dugaan pemilik akun Darnawati Dambaan adalah Hj. Darnawati, Anggota DPRD Inhil dari Partai Perindo dan Pengurus di Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor 4 Pilkada Inhil Haji Herman dan Yuliantini.