Polres Kerinci telah berhasil menangkap sembilan pelaku yang terlibat dalam pembakaran dan perusakan kotak suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi. Beberapa pelaku menyerahkan diri ke Polres Kerinci sebelum dibawa ke Polda Jambi. Kapolres Kerinci, AKBP H. Mujib mengkonfirmasi penahanan sembilan pelaku dan pengiriman mereka ke Polda Jambi. Proses penangkapan dilakukan setelah adanya laporan ke Polres Kerinci, dengan dukungan tim gabungan dari Polres Kerinci dan Polda Jambi. Para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, satu unit mobil dinas Kominfo Pemerintah Kota Sungai Penuh diamankan sebagai barang bukti. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengungkapkan bahwa sembilan pelaku telah ditangkap dan satu orang masih dalam pencarian karena terlibat dalam kejadian tersebut. Selama proses penyelidikan, tiga mobil termasuk satu mobil dinas Kominfo dikonfiskasi, dan pihak terkait sedang melakukan klarifikasi terkait kepemilikan mobil tersebut. Kejadian pengrusakan dan pembakaran TPS di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Sungai Penuh, Jambi, menyebabkan kerugian bagi pihak terkait dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi keamanan selama pemilu. Penangkapan para pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi potensi pelaku lain yang berencana melakukan tindakan serupa.