Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBerita"Pandangan Anggota DPRD...

“Pandangan Anggota DPRD Siak Fraksi PKB terhadap RPJPD 2025”

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Siak tahun 2025-2045. Fraksi PKB dan Golkar Siak menjadi dua fraksi yang menyampaikan tanggapannya secara lisan, sementara 6 Fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan tertulis. Dalam forum ini, Anggota DPRD Fraksi PKB, Retno Guntoro, menjelaskan pentingnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun ke depan, mulai tahun 2025 hingga 2045. Guntoro juga menyoroti masalah geografi Kabupaten Siak, khususnya terkait luas wilayah dan kejadian konflik antara penduduk dan hewan buas.

Selain itu, dalam pandangannya, Guntoro memberikan sorotan terhadap pentingnya mengelola lahan hutan dan sawah secara bijaksana untuk mendukung program swasembada beras pemerintah pusat. Dia juga meminta penjelasan terkait beberapa indikator seperti Indeks Ketahanan Air, Angka Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Prevalensi Balita Gizi Kurang, Indeks Perlindungan Anak, dan Angka Kematian Ibu (AKI). Fraksi PKB Plus berharap agar masukan dan catatan yang disampaikan dapat memperkaya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Siak Tahun 2025-2045 demi mewujudkan visi dan misi Kabupaten Siak yang berkelanjutan.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita