Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBerita"Influencer Aceh Dilimpahkan...

“Influencer Aceh Dilimpahkan ke Jaksa: Kasus Konten Asusila”

Kamis, 5 Desember 2024 – 13:44 WIB

Berkas kasus influencer Aceh dengan inisial MD alias Moly (32) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait penyebaran konten asusila setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 berserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

Menurut Kasubdit Siber Direskrimsus Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi, “Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.” Sebelumnya, tersangka MD alias Moly yang merupakan seorang influencer telah dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik, sehingga kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya yang telah viral dan ditonton oleh ribuan orang. Konten tersebut disebar oleh Moly saat live di akun TikTok miliknya dengan akun @molly.mr.93 yang memiliki pengikut sebanyak 258 ribu. Video atau konten tersebut kemudian viral di media sosial, bahkan dilihat oleh korban atau pelapor. Sebagai konsekuensinya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita