Wednesday, January 15, 2025

Jadwal SIM Keliling Jakarta,...

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi di...

Potensi Blokir Aktivitas PT...

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa...

“Iko Uwais Brand Ambassador...

Castrol Indonesia telah mengumumkan bahwa Iko Uwais akan menjadi brand ambassador terbaru dari...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar...

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam...
HomeBerita"Influencer Aceh Dilimpahkan...

“Influencer Aceh Dilimpahkan ke Jaksa: Kasus Konten Asusila”

Kamis, 5 Desember 2024 – 13:44 WIB

Berkas kasus influencer Aceh dengan inisial MD alias Moly (32) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait penyebaran konten asusila setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 berserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

Menurut Kasubdit Siber Direskrimsus Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi, “Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.” Sebelumnya, tersangka MD alias Moly yang merupakan seorang influencer telah dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik, sehingga kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya yang telah viral dan ditonton oleh ribuan orang. Konten tersebut disebar oleh Moly saat live di akun TikTok miliknya dengan akun @molly.mr.93 yang memiliki pengikut sebanyak 258 ribu. Video atau konten tersebut kemudian viral di media sosial, bahkan dilihat oleh korban atau pelapor. Sebagai konsekuensinya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Semua Berita

Potensi Blokir Aktivitas PT PEU di Kabun: Tuntutan Warga Tidak Terealisasi

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu (Kalsa) di Kantor camat Kabun, Rokan Hulu, Riau. Mediasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Rohul, seperti Aidi SH dari Fraksi Demokrat, Faizul...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Batam

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengunjungi lokasi longsor di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam. Musibah tersebut terjadi karena hujan deras yang mengguyur Kota Batam selama 4 hari berturut-turut, menyebabkan kerusakan...

“Rusmiati Dapat Motor Gratis sebagai Bidan Teladan: Penemuan Menjanjikan”

Pada tanggal 14 Januari 2025, seorang bidan bernama Rusmiati Aminuddin dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), merasa kecewa karena janji penghargaan sepeda motor dari pemerintah setempat belum terealisasi. Pada bulan November 2024, Rusmiati dinyatakan sebagai bidan teladan nasional...

Kategori Berita