Thursday, May 22, 2025
spot_img

Peluang Investasi Energi: Danantara...

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka pintu investasi di...

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas...

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar telah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan...

7 Artis Wanita yang...

Beberapa artis wanita Indonesia mengambil langkah untuk memperdalam agama Islam dan tampil lebih...

Kemitraan Strategis Indonesia-Turki: 3...

Kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Ankara menandai penguatan hubungan bilateral antara...
HomeBerita"Influencer Aceh Dilimpahkan...

“Influencer Aceh Dilimpahkan ke Jaksa: Kasus Konten Asusila”

Kamis, 5 Desember 2024 – 13:44 WIB

Berkas kasus influencer Aceh dengan inisial MD alias Moly (32) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait penyebaran konten asusila setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 berserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

Menurut Kasubdit Siber Direskrimsus Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi, “Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.” Sebelumnya, tersangka MD alias Moly yang merupakan seorang influencer telah dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik, sehingga kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya yang telah viral dan ditonton oleh ribuan orang. Konten tersebut disebar oleh Moly saat live di akun TikTok miliknya dengan akun @molly.mr.93 yang memiliki pengikut sebanyak 258 ribu. Video atau konten tersebut kemudian viral di media sosial, bahkan dilihat oleh korban atau pelapor. Sebagai konsekuensinya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Semua Berita

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang: Helm SNI Gratis!

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar telah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui program "Police Goes to School" (PGTS) di SMK Negeri 1 Bangkinang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pelajar dalam...

Geger Duel Geng Remaja: Anak Buah Jampidsus Temukan Uang Rp 1 T di Rumah Zarof Ricar

Berita viral mengenai aksi duel remaja perempuan 3 lawan 3 di Kota Semarang menjadi topik paling populer di kanal news dan bisnis VIVA.co.id pada Rabu, 21 Mei 2025. Video perkelahian tersebut direkam oleh seorang pria yang diduga merupakan bagian...

Ungkap Pemilik Situs Judol: Langkah Terbaru Menghindari Blokir Kominfo

Pada sidang kasus dugaan 'penjagaan' situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, saksi dari jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa salah satu Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Adhi Kismanto, memiliki tugas untuk mengumpulkan sejumlah situs judol agar...

Kategori Berita