Kamis, 5 Desember 2024 – 13:44 WIB
Berkas kasus influencer Aceh dengan inisial MD alias Moly (32) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait penyebaran konten asusila setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 berserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.
Menurut Kasubdit Siber Direskrimsus Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi, “Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.” Sebelumnya, tersangka MD alias Moly yang merupakan seorang influencer telah dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik, sehingga kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.
Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya yang telah viral dan ditonton oleh ribuan orang. Konten tersebut disebar oleh Moly saat live di akun TikTok miliknya dengan akun @molly.mr.93 yang memiliki pengikut sebanyak 258 ribu. Video atau konten tersebut kemudian viral di media sosial, bahkan dilihat oleh korban atau pelapor. Sebagai konsekuensinya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.