Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan) dan PT Indo Energy Solution (PT IES) di Pengadilan Negeri Semarang ditolak dengan alasan yang dianggap tidak sederhana. Kuasa hukum PT Cuan, Dr. Agus Nurudin, merasa kecewa dengan putusan tersebut, mengkritik pernyataan hakim yang menyebut perkara ini terlalu prematur. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon secara utuh, terutama terkait dengan invoice yang menjadi dasar permohonan PKPU. Agus juga meragukan objektivitas hakim yang sebelumnya pernah memutus kasus pidana yang melibatkan direktur PT IES.
Dalam persidangan, Agus melihat keanehan terkait dengan pemahaman hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh PT Cuan. Hakim dianggap tidak teliti dalam membaca bukti serta mengambil keputusan secara tidak profesional. Di samping itu, Agus juga menyatakan niatnya untuk melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Hakim Pengawas, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI, sebagai bentuk koreksi terhadap penegak hukum.
Selain itu, Agus memberikan saran kepada DPR untuk mengkaji Undang-Undang terkait putusan PKPU guna memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli minyak antara PT Cuan dan PT IES dengan nilai total Rp33 miliar. Uniknya, Agus juga bertindak sebagai penulis dan editor artikel tersebut.