Tuesday, January 21, 2025

“Revisi Kilat UU Minerba:...

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang...

“Ini Dia Langkah Jaecoo...

Industri otomotif di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menarik dengan kehadiran merek-merek baru....

“Insiden Gelombang Tinggi di...

Pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, kapal tunda penarik tongkang bernama...

Kesalahan Marc Marquez Di...

Tim Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025 resmi diperkenalkan di Madonna, Campiglio, Italia. Dalam...
HomeKriminalPerkara PKPU PT...

Perkara PKPU PT CUAN VS PT IES: Kuasa Hukum Adukan ke Komisi III & KY

Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan) dan PT Indo Energy Solution (PT IES) di Pengadilan Negeri Semarang ditolak dengan alasan yang dianggap tidak sederhana. Kuasa hukum PT Cuan, Dr. Agus Nurudin, merasa kecewa dengan putusan tersebut, mengkritik pernyataan hakim yang menyebut perkara ini terlalu prematur. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon secara utuh, terutama terkait dengan invoice yang menjadi dasar permohonan PKPU. Agus juga meragukan objektivitas hakim yang sebelumnya pernah memutus kasus pidana yang melibatkan direktur PT IES.

Dalam persidangan, Agus melihat keanehan terkait dengan pemahaman hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh PT Cuan. Hakim dianggap tidak teliti dalam membaca bukti serta mengambil keputusan secara tidak profesional. Di samping itu, Agus juga menyatakan niatnya untuk melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Hakim Pengawas, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI, sebagai bentuk koreksi terhadap penegak hukum.

Selain itu, Agus memberikan saran kepada DPR untuk mengkaji Undang-Undang terkait putusan PKPU guna memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli minyak antara PT Cuan dan PT IES dengan nilai total Rp33 miliar. Uniknya, Agus juga bertindak sebagai penulis dan editor artikel tersebut.

Semua Berita

“Skandal Dipecat Polisi di Jakarta: Berita Terkini”

Dua dari tiga polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP) telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Kabar ini disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko setelah hasil sidang...

“PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, mengutuk aksi percobaan pembakaran kantor redaksi Harian Pakuan Raya (Pakar) di Bogor pada Sabtu, 28 Desember 2024 dini hari. Kurniadi menegaskan pentingnya polisi segera menangkap...

Penemuan dan Wawasan Menjanjikan: Hasto KPK Kabur dan Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada publik bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak akan dapat kabur. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tim penyidik akan segera menahan Hasto, yang merupakan 'tangan kanan' dari Ketua...

Kategori Berita