Kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) memunculkan desakan kepada Bareskrim Polri agar dapat mengungkap keterlibatan pelaku lain. Mulyadi Mustofa, selaku korban, merasa penetapan tersangka oleh penyidik masih belum memadai dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Meskipun telah ditetapkan dua orang notaris dan satu asisten sebagai tersangka, Mulyadi meyakini bahwa mereka bukanlah aktor utama dalam kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.
Menurut Mulyadi, terdapat dua klaster pelaku yang belum terungkap. Klaster pertama melibatkan pegawai manajemen BSB yang menggunakan akta palsu untuk keperluan administrasi internal dan pengiriman ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan klaster kedua merupakan aktor utama dalam pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Mulyadi meyakini bahwa aksi pemalsuan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh notaris tanpa permintaan dari pihak tertentu.
Mulyadi juga mempertanyakan mengapa penyidik belum memeriksa HD, yang merupakan pemimpin RUPSLB BSB saat itu. Dia berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan perhatian dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, yaitu dua notaris dan seorang staf yang terlibat dalam memalsukan surat akta otentik terkait RUPSLB Bank BSB. Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.