Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaMemecahkan Misteri di...

Memecahkan Misteri di Balik Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) memunculkan desakan kepada Bareskrim Polri agar dapat mengungkap keterlibatan pelaku lain. Mulyadi Mustofa, selaku korban, merasa penetapan tersangka oleh penyidik masih belum memadai dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Meskipun telah ditetapkan dua orang notaris dan satu asisten sebagai tersangka, Mulyadi meyakini bahwa mereka bukanlah aktor utama dalam kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

Menurut Mulyadi, terdapat dua klaster pelaku yang belum terungkap. Klaster pertama melibatkan pegawai manajemen BSB yang menggunakan akta palsu untuk keperluan administrasi internal dan pengiriman ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan klaster kedua merupakan aktor utama dalam pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Mulyadi meyakini bahwa aksi pemalsuan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh notaris tanpa permintaan dari pihak tertentu.

Mulyadi juga mempertanyakan mengapa penyidik belum memeriksa HD, yang merupakan pemimpin RUPSLB BSB saat itu. Dia berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan perhatian dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, yaitu dua notaris dan seorang staf yang terlibat dalam memalsukan surat akta otentik terkait RUPSLB Bank BSB. Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Semua Berita

Cerita Korban Investasi Emas, Rugi Miliaran Seret JC dan KL

Sebanyak 86 orang melaporkan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026). Para pelapor memperkirakan total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp25 miliar. Dalam laporan itu, tiga influencer...

Kronologi Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, KSAD Buka Suara

Rumah dinas TNI AD di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, digerebek setelah warga mencurigai aktivitas di dalamnya. Dari lokasi tersebut, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya mengamankan 11 warga sipil dan menyita 32 unit komputer yang diduga digunakan untuk operasional...

CCTV Ungkap Istri Polisi di Surabaya Diduga Ambil Rp4,5 Juta

Rekaman CCTV penarikan uang senilai Rp4,5 juta mengubah arah laporan dugaan pencurian kartu ATM di Surabaya. A (23), yang semula menaruh curiga kepada temannya, RDS, kini melaporkan YCAF (32) setelah sosok dalam rekaman disebut memiliki ciri yang identik dengan...

Kategori Berita