Pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan. Video penganiayaan tersebut menyebar luas di media sosial, menarik perhatian nasional. Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024. Lina Dedy dan Lady, didampingi oleh kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang selama sekitar 12 jam, dimulai dari pukul 13.00 hingga 24.00 WIB. Setelah pemeriksaan, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa Lina dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebanyak 35 pertanyaan diajukan oleh penyidik untuk mengetahui kronologi kejadian dan penyebabnya. Lina Dedy juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya terhadap korban.>xpath