Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaSyarifah Chaira Sukma:...

Syarifah Chaira Sukma: Polisi Tangkap Ria Beauty, Mutasi Kasat Binmas

Pada Kamis, 19 Desember 2024, Kompol Syarifah Chaira Sukma, seorang polisi wanita yang terkenal karena mengungkap kasus-kasus penting, telah dipromosikan sebagai Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakapolsek Tamansari dan memiliki sejarah kerja yang cemerlang. Karier Syarifah dimulai pada tahun 2014 di Gandapura, Bireuen, Aceh. Di sana, ia sukses mengungkap kasus penyelundupan minyak mentah oplosan dan memimpin penangkapan pelaku serta penyitaan barang bukti. Setelah meniti karier yang sukses, ia dipercaya sebagai Kapolsek Cakung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, sebagai bentuk komitmen kesetaraan gender dalam penegakan hukum. Salah satu pengungkapan terkenalnya adalah kasus ilegal klinik kecantikan “Ria Beauty” yang dimiliki oleh Ria Agustina. Praktik ilegal klinik tersebut dibongkar setelah lima tahun beroperasi dengan tarif yang tinggi dan kurangnya hasil yang memuaskan bagi pasien. Mutasi terbaru dalam jabatan menandai langkah baru bagi Syarifah dalam berdinas kepada masyarakat, membawa pengalaman dan keahlian yang teruji dalam tugasnya yang baru. Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga melakukan rotasi sejumlah perwira menengah menjelang pergantian tahun, termasuk Kompol Syarifah Chaira Sukma. Pelantikan Syarifah sebagai Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota mencatat perkembangan positif dalam karier dan pengabdian polisi wanita ini.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita