Tuesday, January 21, 2025

“Revisi Kilat UU Minerba:...

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang...

“Ini Dia Langkah Jaecoo...

Industri otomotif di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menarik dengan kehadiran merek-merek baru....

“Insiden Gelombang Tinggi di...

Pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, kapal tunda penarik tongkang bernama...

Kesalahan Marc Marquez Di...

Tim Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025 resmi diperkenalkan di Madonna, Campiglio, Italia. Dalam...
HomeBeritaMengapa Linda Pantjawati...

Mengapa Linda Pantjawati Bos Toko Roti Tahan Gaji Dwi Ayu?

Pada Kamis, 19 Desember 2024, seorang karyawan berusia 19 tahun di toko roti “Lindayes Patisserie and Coffee”, Dwi Ayu Darmawati, menjadi korban penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti tersebut, Linda Pantjawati. Insiden ini terjadi karena George kesal karena permintaan Ayu untuk mengantar makanan ke kamar tidak dipenuhi. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa George sering melakukan kekerasan terhadap karyawan, termasuk melemparkan berbagai benda seperti tempat solatif, meja, dan loyang kue. Beruntungnya, beberapa insiden tersebut tidak mengakibatkan cedera serius karena campur tangan rekan kerja.

Ayu juga mengungkap bahwa selama lima bulan bekerja, gajinya terhenti hingga tiga bulan dengan total gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp2,1 juta. Linda Pantjawati, pemilik toko roti, membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa ada alasan pekerjaan yang membuat gaji Ayu ditahan. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait perilaku George terhadap para karyawan dan sikap Linda yang diduga menunda pembayaran gaji karyawan.

Dalam pendampingan kuasa hukumnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan George ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. George menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atas tindakannya. Sejumlah barang bukti seperti patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang digunakan George dalam aksi kekerasan telah disita sebagai bukti penganiayaan. George saat ini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dalam proses hukum yang sedang berlanjut.

Semua Berita

“Insiden Gelombang Tinggi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang”

Pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, kapal tunda penarik tongkang bernama Tugboat Mitra Bahari mengalami kecelakaan di area Dam Ijo, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Diduga hal ini disebabkan oleh gelombang tinggi dan angin kencang yang melanda daerah...

“Kecilnya Potensi Dibanding Capaiannya: Temuan Menarik”

Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau dikenal sebagai Gus Yahya, mengomentari kasus 40 siswa di SDN Dukuh 03, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi...

“Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kampar Di Desa Indra Sakti: Penemuan Menjanjikan”

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar telah mengirim surat resmi ke Inspektorat Kampar, mendesak pemeriksaan khusus di Desa Indra Sakti terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan bahwa investigasi yang dilakukan...

Kategori Berita