Wednesday, May 21, 2025
spot_img

Wuling Resmikan Wuling AEON...

Outlet 1 S, yang merupakan hasil kerja sama antara Wuling Motors bersama PT...

Mensos: Gelar Pahlawan Nasional...

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan bahwa usulan...

Mengenal Kota Kelahiran Presiden...

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini telah dipimpin oleh delapan presiden...

Prestasi Gemilang: Penjualan Ritel...

Penjualan mobil penumpang Suzuki pada bulan April 2025 menunjukkan bahwa model hybrid menyumbang...
HomeBeritaMengapa Linda Pantjawati...

Mengapa Linda Pantjawati Bos Toko Roti Tahan Gaji Dwi Ayu?

Pada Kamis, 19 Desember 2024, seorang karyawan berusia 19 tahun di toko roti “Lindayes Patisserie and Coffee”, Dwi Ayu Darmawati, menjadi korban penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti tersebut, Linda Pantjawati. Insiden ini terjadi karena George kesal karena permintaan Ayu untuk mengantar makanan ke kamar tidak dipenuhi. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa George sering melakukan kekerasan terhadap karyawan, termasuk melemparkan berbagai benda seperti tempat solatif, meja, dan loyang kue. Beruntungnya, beberapa insiden tersebut tidak mengakibatkan cedera serius karena campur tangan rekan kerja.

Ayu juga mengungkap bahwa selama lima bulan bekerja, gajinya terhenti hingga tiga bulan dengan total gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp2,1 juta. Linda Pantjawati, pemilik toko roti, membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa ada alasan pekerjaan yang membuat gaji Ayu ditahan. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait perilaku George terhadap para karyawan dan sikap Linda yang diduga menunda pembayaran gaji karyawan.

Dalam pendampingan kuasa hukumnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan George ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. George menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atas tindakannya. Sejumlah barang bukti seperti patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang digunakan George dalam aksi kekerasan telah disita sebagai bukti penganiayaan. George saat ini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dalam proses hukum yang sedang berlanjut.

Semua Berita

Mensos: Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Tidak Direalisasikan

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan bahwa usulan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah tidak dapat diwujudkan dalam tahun ini. Gus Ipul menjelaskan bahwa proses untuk memberikan gelar pahlawan kepada Marsinah masih dalam...

Hindari Dam dengan Patuhi Kitab Ihram, Ingatkan PPIH

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, untuk mematuhi ketentuan ihram. Bandara Jeddah termasuk wilayah miqat bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah wajib sebelum haji....

Strategi Perkuat Ketahanan Energi Nasional: Langkah Penting!

Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 menjadi momen penting bagi Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk merefleksikan semangat gotong royong, persatuan, dan kemandirian bangsa. Dalam tema 'Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat', PHR menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional. Mereka menyadari bahwa...

Kategori Berita