Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaMengapa Linda Pantjawati...

Mengapa Linda Pantjawati Bos Toko Roti Tahan Gaji Dwi Ayu?

Pada Kamis, 19 Desember 2024, seorang karyawan berusia 19 tahun di toko roti “Lindayes Patisserie and Coffee”, Dwi Ayu Darmawati, menjadi korban penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti tersebut, Linda Pantjawati. Insiden ini terjadi karena George kesal karena permintaan Ayu untuk mengantar makanan ke kamar tidak dipenuhi. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa George sering melakukan kekerasan terhadap karyawan, termasuk melemparkan berbagai benda seperti tempat solatif, meja, dan loyang kue. Beruntungnya, beberapa insiden tersebut tidak mengakibatkan cedera serius karena campur tangan rekan kerja.

Ayu juga mengungkap bahwa selama lima bulan bekerja, gajinya terhenti hingga tiga bulan dengan total gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp2,1 juta. Linda Pantjawati, pemilik toko roti, membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa ada alasan pekerjaan yang membuat gaji Ayu ditahan. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait perilaku George terhadap para karyawan dan sikap Linda yang diduga menunda pembayaran gaji karyawan.

Dalam pendampingan kuasa hukumnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan George ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. George menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atas tindakannya. Sejumlah barang bukti seperti patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang digunakan George dalam aksi kekerasan telah disita sebagai bukti penganiayaan. George saat ini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dalam proses hukum yang sedang berlanjut.

Semua Berita

Hal Sepele, Siswa SMA di Garut Ditembak Senapan Angin

Polisi menangkap MH (19), tersangka penembakan seorang siswa SMA dengan senapan angin dalam acara pertemuan alumni sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut dipicu perasaan tersinggung setelah MH merasa diabaikan dan tidak dihargai oleh orang-orang...

Lokasi Penemuan Mayat di Kendal Dipastikan Bukan Dapur MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) membantah keterkaitan antara bangunan tempat ditemukannya jenazah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bangunan tersebut bukan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun dapur MBG. Klarifikasi itu disampaikan...

Cerita Korban Investasi Emas, Rugi Miliaran Seret JC dan KL

Sebanyak 86 orang melaporkan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026). Para pelapor memperkirakan total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp25 miliar. Dalam laporan itu, tiga influencer...

Kategori Berita