Pada Sabtu malam, 21 Desember 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan melaksanakan penggeledahan di klub hiburan malam dan villa di area Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, serta untuk mengurangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode tersebut. BNN melakukan pemeriksaan urine terhadap semua individu di klub malam dan villa, termasuk warga asing, dengan tujuan mendeteksi penggunaan narkoba. Hasil tes urine menunjukkan beberapa orang positif menggunakan narkoba sintetis dan benzodiazepin. Selain itu, tim gabungan menemukan indikasi pesta seks yang dilakukan oleh puluhan warga negara asing di salah satu villa, mencurigai adanya pengaruh narkoba. Tindakan ini adalah bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, bukan untuk mengintimidasi atau mengganggu pengunjung, namun semata-mata untuk memastikan keamanan dan mencegah peredaran gelap narkotika.