Terdakwa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi di PT Timah yang merugikan negara sebanyak Rp300 triliun. Pada persidangan, Harvey Moeis terlihat geleng-geleng kepala ketika hakim menyebut bahwa ia tak bisa memilah penghasilan pribadi dan hasil korupsi karena uangnya tercampur. Hakim menegaskan bahwa harta dan uang yang ditemukan merupakan hasil korupsi. Meskipun Harvey tidak membuktikan menggunakan uang rasuah, hakim menyatakan pembelian asetnya sah. Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Dia terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Putusan sidang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Harvey Moeis dianggap melanggar Pasal-pasal UU Tipikor dan TPPU. Selain itu, Harvey harus membayar uang pengganti Rp210 miliar serta menjalani kurungan.