Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Tindakan tersebut berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Meskipun tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung sebelumnya adalah 12 tahun penjara, hukuman yang diberikan lebih ringan. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk. Hukuman tersebut juga mencakup pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa menyebut bahwa Harvey terlibat dalam pertemuan yang membahas penambangan ilegal timah dan pembayaran biaya pengamanan kepada smelter swasta. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian besar sebesar Rp300 triliun, yang telah terbukti dalam hasil audit BPKP dan fakta persidangan. Kerugian negara mencakup pembayaran bijih timah dari tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun.