Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait usulannya terkait pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana, termasuk koruptor, melalui mekanisme denda damai. Mahfud menegaskan bahwa Menteri Hukum hanya mencari pembenaran dari Presiden RI Prabowo Subianto tanpa berdasar pada hukum yang ada. Ia mencontohkan kasus pemulangan narapidana ke luar negeri yang dianggap hanya sebagai tindakan taktis, padahal melanggar hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti wacana pengampunan koruptor yang diajukan Prabowo dengan cara mengembalikan uang kerugian negara secara diam-diam, yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang korupsi. Menurutnya, mekanisme denda damai dalam Undang-undang hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan, bukan untuk kasus korupsi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan Agung. Menteri Hukum sendiri telah mengusulkan pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui denda damai sebagai sebuah kebijakan pengampunan yang diajukan oleh Presiden.