Tercatat bahwa Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melaporkan adanya satu tindak pidana atau kejahatan yang terjadi setiap 51 menit di Jawa Tengah sepanjang tahun 2024. Data tersebut dijelaskan dalam rilis akhir tahun yang disampaikan di Markas Polda Jateng oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Menurut data yang dirilis, terjadi penurunan 8,5 persen atau 914 kejadian dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sementara itu, tindak pidana ringan (tipiring) mengalami kenaikan signifikan sebesar 342,5 persen atau 9.514 kejadian. Selain itu, tercatat juga penurunan dalam gangguan ketertiban sebesar 7,9 persen dan dalam kejadian bencana sebesar 34,1 persen.
Kombes Artanto mengungkapkan bahwa ada 12.330 kejahatan konvensional yang dilaporkan di Polda Jawa Tengah, di mana 4.897 di antaranya sudah diselesaikan dan 7.433 sedang dalam penanganan. Sedangkan total kejahatan transnasional mencapai 3.850 kasus, dengan 1.554 di antaranya sudah selesai dan 2.296 masih dalam proses penanganan. Dari jumlah keseluruhan, terdapat 298 kasus kejahatan yang berdampak pada kekayaan negara, di mana 108 di antaranya sudah selesai dan 198 masih dalam penanganan. Selain itu, ada juga 8 kasus kejahatan yang berimplikasi pada kontijensi, di mana 3 kasus sudah teratasi dan sisanya masih dalam proses.
Penyelesaian perkara kriminalitas pada tahun 2024 mencapai 85,29 persen dari total 5.659 kasus. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 14,7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, jumlah penyelesaian perkara kriminalitas mengalami penurunan sebesar 24,18 persen dibandingkan dengan tahun 2023. Data ini memberikan gambaran yang jelas mengenai tingkat kejahatan dan penanganan kasus di Jawa Tengah selama tahun 2024.