Thursday, January 15, 2026

Pipa Gas PT TGI...

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun...

Pamer Cincin Kawin Rully...

Rully Anggi Akbar dengan tegas membantah rumor yang menyebut bahwa dia dan istrinya,...

Lima Orang Dilaporkan ke...

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang...

Makanan Rawan Mikroplastik yang...

Mikroplastik, sebagian besar dikenal hadir dalam makanan laut, namun penelitian menunjukkan bahwa mereka...
HomeBerita"Mengapa Hakim Memutuskan...

“Mengapa Hakim Memutuskan Helena Lim Bayar Rp 900 Juta: Penemuan Menjanjikan”

Pada Senin, 30 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan hukuman 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta untuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dalam kasus korupsi di PT Timah. Hal ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai Rp 210 miliar. Hakim menyatakan bahwa Helena tidak menikmati uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis, yang sebelumnya dijatuhi hukuman. Penjelasan hakim mengenai penggantian uang didasarkan pada fakta hukum yang disampaikan Harvey Moeis, di mana uang tersebut merupakan dana pengamanan yang kemudian ditransfer ke PT Quantum. Helena Lim dinilai hanya menerima Rp 900 juta dari keuntungan penukaran valuta asing. Majelis hakim meminta Helena Lim untuk membayar uang ganti sebesar Rp 900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, dengan ancaman penyitaan harta jika pembayaran tidak dilakukan. Hal ini berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta pembayaran uang ganti sebesar Rp 210 miliar.

Semua Berita

Pipa Gas PT TGI Meledak di Desa Batu Ampar: Polres Inhil Lakukan Pengamanan

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun Nibul, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 16.35 WIB. Kejadian dimulai sekitar pukul 16.00 WIB ketika suara ledakan terdengar...

Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar Terkait Serobot Lahan Sawit

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang dilaporkan ke Polres Kampar oleh Ronny Granto Saing atas dugaan menguasai kebun sawit seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, dengan menggunakan dokumen yang...

Sumpah Gubri Wahid: Uji di Pengadilan, Bukan Opini Publik

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. Sanusi mempertegas bahwa sumpah yang diucapkan oleh Gubri Wahid harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menghindari...

Kategori Berita