Pada Senin, 30 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan hukuman 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta untuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dalam kasus korupsi di PT Timah. Hal ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai Rp 210 miliar. Hakim menyatakan bahwa Helena tidak menikmati uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis, yang sebelumnya dijatuhi hukuman. Penjelasan hakim mengenai penggantian uang didasarkan pada fakta hukum yang disampaikan Harvey Moeis, di mana uang tersebut merupakan dana pengamanan yang kemudian ditransfer ke PT Quantum. Helena Lim dinilai hanya menerima Rp 900 juta dari keuntungan penukaran valuta asing. Majelis hakim meminta Helena Lim untuk membayar uang ganti sebesar Rp 900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, dengan ancaman penyitaan harta jika pembayaran tidak dilakukan. Hal ini berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta pembayaran uang ganti sebesar Rp 210 miliar.