Hari ini, publik sedang ramai membahas Hakim Eko Aryanto yang memberikan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko memberikan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 212 miliar kepada Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Harvey Moeis terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Meskipun terbukti bersalah atas tindak pidana pencucian uang dan mendapat Rp 420 miliar, Eko memberikan vonis ringan dengan alasan tuntutan jaksa terlalu berat. Putusan Eko Aryanto ini telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Selain itu, harta kekayaan hakim Eko yang mencapai Rp 2.820.981.000 juga menjadi sorotan, termasuk properti, kendaraan, dan harta bergerak lainnya. Meskipun kontroversial, beberapa pihak tetap menghormati putusan hakim Eko Aryanto.