Pada Kamis, 2 Januari 2025, praktisi hukum Albert Aries memberikan tanggapannya terhadap publikasi yang dilakukan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024. Menurut Albert, publikasi tersebut dapat dianggap sebagai tindakan fitnah dan penghinaan terhadap kedaulatan Indonesia. Albert menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang tidak didasari oleh bukti yang cukup dan dituduhkan oleh OCCRP merupakan tindakan yang tidak hanya ditujukan kepada Jokowi tetapi juga kepada pemerintah Indonesia.
Selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, Albert mengakui adanya kekurangan namun juga menyatakan bahwa banyak hal positif yang telah diwariskan oleh Jokowi. Dia heran dengan peran OCCRP yang seakan mengambil peran konstitusional DPR dalam memeriksa Presiden Jokowi. Albert menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia oleh LSM asing, dan agar kembali pada asas hukum internasional yang menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah secara hukum.
Dengan demikian, Albert menyoroti bahwa penominasian Jokowi sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tanpa bukti yang cukup merupakan tindakan fitnah yang dapat merusak nama baik seseorang. Dia menegaskan bahwa publikasi OCCRP tersebut bertentangan dengan konvensi internasional hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia.