Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBerita"Pakar Hukum Kritik...

“Pakar Hukum Kritik Publikasi OCCRP: Fitnah Merusak Nama Baik”

Pada Kamis, 2 Januari 2025, praktisi hukum Albert Aries memberikan tanggapannya terhadap publikasi yang dilakukan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024. Menurut Albert, publikasi tersebut dapat dianggap sebagai tindakan fitnah dan penghinaan terhadap kedaulatan Indonesia. Albert menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang tidak didasari oleh bukti yang cukup dan dituduhkan oleh OCCRP merupakan tindakan yang tidak hanya ditujukan kepada Jokowi tetapi juga kepada pemerintah Indonesia.

Selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, Albert mengakui adanya kekurangan namun juga menyatakan bahwa banyak hal positif yang telah diwariskan oleh Jokowi. Dia heran dengan peran OCCRP yang seakan mengambil peran konstitusional DPR dalam memeriksa Presiden Jokowi. Albert menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia oleh LSM asing, dan agar kembali pada asas hukum internasional yang menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah secara hukum.

Dengan demikian, Albert menyoroti bahwa penominasian Jokowi sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tanpa bukti yang cukup merupakan tindakan fitnah yang dapat merusak nama baik seseorang. Dia menegaskan bahwa publikasi OCCRP tersebut bertentangan dengan konvensi internasional hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia.

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita