Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri telah kembali melakukan sidang etik terhadap tiga polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 warga negara Malaysia selama acara DWP (Djakarta Warehouse Project). Para polisi yang disidang hari ini termasuk Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia dan dua anggota stafnya. Informasi ini diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Meskipun demikian, identitas dua bawahan AKBP Malvino tersebut tidak diungkapkan. Anam hanya menyebutkan bahwa keduanya berasal dari unit reserse narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, bersama seorang polisi lain, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai akibat dari kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia yang menghadiri DWP. Polisi lain yang dijatuhi sanksi tersebut memiliki inisial Y, sedangkan polisi lainnya dengan inisial M masih menjalani proses sidang etik. Sidang etik untuk polisi M akan dilanjutkan besok untuk menentukan putusannya. Penegakan etika profesi Polri sangat disorot dan diantisipasi dalam kasus-kasus seperti ini untuk menjaga kewibawaan institusi.