Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yaitu Erisman Yahya, menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Iwan Taruna, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Agenda rapat mencakup Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Penyampaian Laporan Reses I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD Inhil tentang Perubahan Peraturan DPRD No. 02 Tahun 2019, Penyampaian Laporan Panitia Khusus III DPRD Inhil tentang Perubahan Peraturan DPRD No. 03 Tahun 2019, dan Dewan Mengambil Keputusan. Pj Bupati Erisman Yahya mengharapkan rapat ini menghasilkan keputusan yang baik untuk mendukung kinerja DPRD dalam membangun Kabupaten Inhil. Hasil dari Rapat Paripurna menunjukkan bahwa DPRD Inhil menerima dan menyetujui laporan Reses I, laporan Panitia Khusus II, dan laporan Panitia Khusus III sebagai peraturan DPRD Kabupaten Inhil.

