Pada Kamis, 9 Januari 2025, Ketua Bidang Reformasi Hukum DPP PDIP, Ronny Talapessy, memberikan penilaiannya terkait proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, tidak ada bukti signifikan terkait dengan perkara setelah penggeledahan tersebut dilakukan. KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Bekasi dan Kebagusan. Di Bekasi, barang yang disita meliputi 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sementara di Kebagusan tidak ada barang yang disita.
Ronny menegaskan harapannya agar KPK bekerja secara profesional tanpa menonjolkan kontroversi dan dramatisasi berlebihan kepada publik. Berdasarkan berita acara penggeledahan yang diterimanya, KPK menyatakan tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana yang dimaksud. Ronny juga menyampaikan keheranannya terhadap penyidik KPK yang membawa koper saat penggeledahan, padahal barang yang disita kecil. Ronny juga menyatakan bahwa Hasto tidak memiliki USB yang disita oleh KPK. Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan pada Selasa sebelumnya.
Dalam penyelidikan tersebut, Ronny berharap langkah yang diambil oleh KPK tetap sesuai dengan hukum acara pidana. Penggeledahan di kediaman Hasto Kristiyanto berlangsung selama empat jam dan Ronny mengungkapkan ketidakpahamannya terhadap isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK. Di samping itu, tidak ada barang bukti yang diambil dalam penggeledahan tersebut. Demikian informasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap kediaman Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.