Pada hari Jumat, 10 Januari 2025, setiap pengemudi di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperbarui setiap 5 tahun. Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk masyarakat Jakarta. Warga Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung, sementara Jakarta Barat di Citraland Mall dan LTC Glodok dengan layanan mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
Mobil SIM Keliling juga tersedia di Mitra 10 Jatimakmur untuk warga Bekasi dan di Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor untuk warga Bogor. Di Bandung, dua mobil SIM Keliling tersedia di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan SIM meliputi foto kopi KTP, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp75 ribu.