BKPSDM Kabupaten Kampar Provinsi Riau menuai kontroversi setelah pernyataan Kabid Penilaian Kinerja, Riki, tentang tenaga honor yang menjadi pengurus partai. Menurut Riki, tidak ada larangan bagi tenaga honor untuk terlibat dalam partai politik. Namun, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa aturan yang mengikat seharusnya dihormati, termasuk larangan bagi tenaga honor menjadi pengurus partai atau bahkan ketua partai politik. Daulat juga menyampaikan kecurigaannya terhadap pemalsuan data tenaga honor pada tahun 2022, terutama terkait dengan ketua partai dan 2 orang Kades yang lulus PPPK. Permintaan pun disampaikan kepada pihak penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan data yang dilakukan oknum pejabat di OPD terkait. Semua ini menggugah kekhawatiran akan kemungkinan manipulasi data yang melibatkan tenaga honor, sehingga perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menjaga integritas dan kepastian hukum dalam penempatan tenaga honor.