Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaKontroversi BKPSDM Kampar...

Kontroversi BKPSDM Kampar Terkait Honor Partai: Penemuan Menjanjikan

BKPSDM Kabupaten Kampar Provinsi Riau menuai kontroversi setelah pernyataan Kabid Penilaian Kinerja, Riki, tentang tenaga honor yang menjadi pengurus partai. Menurut Riki, tidak ada larangan bagi tenaga honor untuk terlibat dalam partai politik. Namun, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa aturan yang mengikat seharusnya dihormati, termasuk larangan bagi tenaga honor menjadi pengurus partai atau bahkan ketua partai politik. Daulat juga menyampaikan kecurigaannya terhadap pemalsuan data tenaga honor pada tahun 2022, terutama terkait dengan ketua partai dan 2 orang Kades yang lulus PPPK. Permintaan pun disampaikan kepada pihak penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan data yang dilakukan oknum pejabat di OPD terkait. Semua ini menggugah kekhawatiran akan kemungkinan manipulasi data yang melibatkan tenaga honor, sehingga perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menjaga integritas dan kepastian hukum dalam penempatan tenaga honor.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita