Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan, memberikan kesaksian terkait pengumpulan dana yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk membantu pemenangan Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2019. Danto Restyawan mengungkapkan kasus ini dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang. Danto Restyawan menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, diperintahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar untuk kampanye Jokowi di Pilpres 2019. Uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang berasal dari kontraktor proyek perkeretaapian. Danto juga mengungkapkan bahwa ada sembilan PPK yang menyumbangkan sekitar Rp600 juta masing-masing, termasuk Yofi Akatriza. Selain itu, terdakwa juga menerima suap dan hadiah dari kontraktor pelaksana proyek sebelumnya. Segala dana yang diterima telah dikembalikan melalui pihak berwenang. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.