Poniyem, istri Darso warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, mengungkapkan bahwa suaminya sebelum meninggal dunia memberikan wasiat untuk menyelidiki kasus penganiayaannya. Darso meninggal pada 29 September 2024 setelah dianiaya oleh oknum polisi dari Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Poniyem menuturkan bahwa sebelum dijemput polisi, suaminya dalam keadaan sehat namun saat tiba di rumah sakit, terdapat luka lebam di kepala.
Keluarga merasa curiga atas penyebab kematian Darso karena adanya luka fisik yang tidak ada sebelumnya. Mereka juga kecewa dengan Polresta Yogyakarta yang tidak menyebutkan soal penganiayaan oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas Yogyakarta. Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yuda Timur meyakini bahwa Darso menjadi korban penganiayaan oleh polisi Jogja di Semarang.
Proses penyelidikan Polda Jateng terus berlanjut dengan melakukan ekshumasi jenazah Darso. Keluarga memiliki rencana untuk melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan berharap agar pihak berwenang dapat mengungkap kebenaran. Oknum polisi Jogja diakui telah memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada keluarga korban setelah Darso meninggal dunia, namun hal ini menimbulkan tanda tanya atas motif sebenarnya.
Mengenai asal mula kasus ini, bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso dan pengendara sepeda motor bernama Tutik di Yogyakarta. Darso meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan informasi dan berakhir dengan insiden yang menyebabkan Restu terjatuh dari sepeda motor. Kasus ini melibatkan enam orang anggota polisi yang sekarang tengah diselidiki oleh Polda Jateng. Semua informasi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran atas kematian Darso.