Pada Rabu, 15 Januari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang dimiliki oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penggeledahan dilakukan di rumah yang pertama berlokasi di Jakarta dan yang kedua di Palembang, Sumatera Selatan. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah uang, termasuk 300 ribu dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura. Dalam konversi ke mata uang rupiah, jumlah tersebut sekitar Rp21.141.956.000 miliar menurut Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar.
Menurut Abdul, Rudi terlibat dalam penunjukan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR. Kejagung telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal kode etik hukum terkait korupsi. Usai penangkapan di Palembang, Rudi dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.