Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan dana sebesar Rp16 miliar dari APBN untuk proyek pembangunan gedung layanan jantung di RSUD Arifin Achmad. Namun, proyek ini menimbulkan kontroversi karena pembagiannya menjadi beberapa bagian, yang dianggap melanggar aturan terkait pengelolaan anggaran dan kebijakan lelang. Penundaan konstruksi gedung dua kali juga menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Riau terkait pengelolaan anggaran yang signifikan. Anggota DPRD Provinsi Riau, Alga Viqky Azmi, menyoroti masalah ini dan menunjukkan bahwa sebagian besar dana proyek telah dicairkan tanpa sesuai dengan rencana anggaran dasar (RAB), memicu kekhawatiran terkait pemborosan anggaran. Dugaan tata cara penunjukan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku juga menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran kebijakan lelang. Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul juga disebut belum efektif dalam mengelola anggaran dan diduga terlibat dalam masalah tersebut. Informasi terbaru menunjukkan bahwa anggaran yang seharusnya dikerjakan sebesar Rp16 miliar hanya sekitar Rp12 miliar, menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan anggaran yang belum terpakai. Terdapat kecurigaan bahwa Direktur RSUD Arifin Achmad dan mantan Gubernur Riau, Syamsuar, terlibat dalam proyek ini yang diduga bermasalah.