Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di bank daerah Kabupaten Bengkalis. Pada Senin (13/1/2025), tim penyidik Kejari Bengkalis melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah beserta tanah milik tersangka US di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Aset tersebut disita setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Terdapat tersangka dengan inisial US, Ketua KUD Makmur Sejahtera, yang telah ditahan dalam kasus tersebut. Penyitaan itu dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, uang tunai sebesar Rp1 miliar juga telah disita sebelumnya.
Proses penyidikan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan kredit. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk proses selanjutnya. Para tersangka tetap ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
Kasus ini dimulai ketika bank Capem Duri Hang Tuah Duri menyalurkan kredit produktif kepada 33 nasabah anggota KUD Makmur Sejahtera. Total kredit mencapai Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah. Proses hukum terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.