Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBerita"Penemuan PHR: Harapan...

“Penemuan PHR: Harapan Baru di Rantau Kopar”

Sungai Rokan yang meluap telah menyebabkan kerusakan dan kesulitan bagi warga di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) turut merespons dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir. Aksi kemanusiaan ini menunjukkan kepedulian dan solidaritas PHR terhadap masyarakat di tengah bencana alam yang melanda.

Dampak banjir yang terjadi sejak akhir Desember telah memaksa sebagian warga untuk mengungsi, kehilangan harta benda, dan menghadapi kesulitan ekonomi. Rantau Kopar, termasuk wilayah Kelurahan Sungai Rangau, Bagan Cempedak, Rantau Kopar, dan Kepenghuluan Sekapas, menjadi salah satu area yang terdampak paling parah oleh banjir Sungai Rokan. PHR memberikan bantuan berupa bahan pangan kebutuhan pokok untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Melalui penyerahan bantuan langsung kepada Camat dan para lurah, PHR menyampaikan harapannya agar bantuan tersebut dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Total bantuan yang disalurkan mencakup 300 karung beras, 150 kotak mie instan, dan minyak goreng. Camat Rantau Kopar, Nasruddin S.Pd, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan PHR dan berharap agar keadaan segera membaik untuk seluruh warga terdampak banjir.

Tindakan tanggap darurat yang diambil oleh PHR merupakan bentuk konsistensi perusahaan dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi. Selain fokus pada kegiatan operasional di sektor energi, PHR juga menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Melalui aksi kemanusiaan ini, PHR tidak hanya bertujuan untuk membantu memulihkan keadaan setelah bencana, tetapi juga membawa harapan dan memperkuat ikatan sosial di tengah kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita