Setelah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih pada Pilkada serentak 2024 oleh KPU Bengkalis, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis melanjutkan dengan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam sidang paripurna di Gedung DPRD. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, dan dihadiri oleh Kasmarni, Calon Bupati Bengkalis terpilih. Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan, membacakan pengumuman penetapan pasangan terpilih Kasmarni dan Bagus Santoso berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2025 yang menetapkan perolehan suara dan hasil Pilkada 2024.
Pasangan yang dikenal sebagai KBS memperoleh 217.466 suara atau 80% dari total suara sah. Setelah pembacaan pengumuman, Ketua DPRD Bengkalis mengukuhkan pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis terpilih periode 2024-2029. Selanjutnya, berita acara rapat paripurna diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Acara paripurna dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di mana Kasmarni menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasmarni menegaskan pentingnya kerjasama dan persatuan dalam melanjutkan pembangunan di daerah tersebut. Menyatakan bahwa saatnya untuk melupakan perbedaan dan bersatu demi kemajuan Kabupaten Bengkalis, Kasmarni berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan daerah yang bermartabat, maju, sejahtera, dan unggul di Indonesia.