Pada Senin, 20 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Pasca penggeledahan, penyidik KPK berhasil menyita uang ratusan juta rupiah, termasuk mata uang asing yang terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa hasil penyitaan tersebut mencakup uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp100 juta. Penggeledahan dilakukan pada 16-17 Januari 2025 di empat lokasi, termasuk dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus investasi fiktif di PT Taspen. Sebelumnya, KPK juga telah menyita enam apartemen yang dimiliki oleh Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dengan nilai sekitar Rp 20 miliar.
KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam proses penyidikan ini tanpa ada perintangan. Lembaga ini akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum untuk memastikan pemulihan kerugian negara maksimal. Semua langkah yang diambil harus proporsional dan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar keadilan dapat terwujud.